Nahkoda Hilang Setelah Speedboat Terbelah di Teluk Tomini
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
Ilustrasi mayat./JIBI
Harianjogja.com, PALEMBANG- Berawal dari cekcok rumah tangga, seorang pria di Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Palembang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Rasa sayang Bustomi, 24, terhadap anaknya diwujudkan dengan cara yang salah. Bustomi tega menghabisi nyawa istrinya, Anggita Efrianti (20) gara-gara masalah perebutan hak asuh anak.
Menurut Kapolsek Sanga Desa, Iptu Mukhlis, pelaku dan korban sudah pisah ranjang sejak tiga bulan terakhir dan berencana bercerai.
Tapi sebelum kasus perceraian mereka masuk ke sidang, Bustomi minta sang istri agar memberikan hak asuh anak kepadanya.
Tak terima, korban didampingi kakak dan ibunya menjemput si anak di rumah mertua di Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa, Muba pada Rabu (16/5/2018).
"Namun, saat korban hendak pulang dan menggendong anaknya, pelaku datang ke rumah memakai sepeda motor dan menusuk korban satu kali," kata Mukhlis, Jumat (18/5/2018), seperti dikuti dari Suara.com.
Korban sempat dilarikan ke puskesmas setempat untuk menjalani perawatan. Tapi takdir berkata lain, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
"Pelaku sempat melarikan diri, setelah kita cari, pelaku bersama keluarga dan kepala desa setempat menyerahkan diri ke Polsek. Motif pelaku menghabisi nyawa istrinya karena rebutan hak asuh anak mereka," kata Mukhlis.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tetang pembunuhan berencana serta Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
Harga pangan nasional hari ini, telur ayam ras Rp29.600 per kg, bawang merah Rp42.150 per kg, dan cabai rawit merah Rp54.400 per kg.
Menpar Widiyanti menargetkan Geopark Ijen mempertahankan predikat green card UNESCO melalui penguatan pengelolaan dan revalidasi pada Agustus 2026.
Kejari Boyolali menetapkan dua pegawai PT Aneka Karya Boyolali sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2023-2025.
Gudang pabrik pengolahan bambu di Pleret, Bantul, terbakar hingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Polisi masih menyelidiki penyebabnya.
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.