Ombudsman Soroti Pengawasan TKA, Usul Sistem Terpadu Cegah TPPO
Ombudsman RI mendorong sistem terpadu antarkementerian untuk pengawasan TKA dan pencegahan TPPO agar pengawasan lebih efektif.
FSA, Kepsek SMP yang menebar ujaran kebencian di media sosial./ Istimewa-Dok warga
Harianjogja.com, PONTIANAK - Tindakan tegas dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kayong Utara, Kalimantan Barat terhadap FSA, Kepsek SMP yang menebar ujaran kebencian di media sosial.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kayong Utara, Kalimantan Barat, Romi Wijaya memastikan akan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap FSA.
Namun, penerbitan surat pemberhentian itu setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima surat penahanan dari kepolisian. "Yang bersangkutan akan diberhentikan sementara karena [statusnya] baru tersangka, bukan terpidana," kata Wijaya kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/5/2018).
Nantinya, jika FSA sudah ada putusan bersalah dari hakim di pengadilan, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memberhentikan FSA secara definitif.
Untuk sementara, sambil menunggu berjalannya proses hukum, Dinas Pendidikan Kayong Utara akan menunjuk Pelaksana Harian Kepala Sekolah untuk menggantikan tugas FSA. Sehingga, meski FSA tengah menjalani proses hukum, sekolah tempat dia menjabat tidak terganggu aktivitas belajar mengajarnya.
Di sisi lain, Wijaya belum dapat memastikan apakah perilaku FSA turut mempengaruhi anak-anak didiknya terkait tuduhannya jika rangkaian teror bom di Surabaya hanya rekayasa. "Kita harus kroscek dulu apakah berpengaruh atau tidak," tegasnya.
Sebelumnya, warga asli Pontianak Barat itu diamankan Reskrim Polres Kayong Utara di kosannya, Jalan Sungai Mengkuang, Desa Pangkalan Buton, Sukadana, Kayong Utara, Minggu 13 Mei 2018.
Perempuan berusia 37 tahun itu berkomentar di Facebook dengan menyebut bahwa rentetan aksi teror bom di Surabaya, Jawa Timur hanya pengalihan isu oleh pemerintah dan Polri.
Bahkan dalam komentar itu, FSA menyebut bahwa teror bom tersebut hanya rekayasa yang sengaja dibuat oleh yang ia sebut \'bong\' untuk merusak citra salah satu agama dan sengaja diciptakan untuk mengalihkan isu 2019 Ganti Presiden yang tengah viral saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Ombudsman RI mendorong sistem terpadu antarkementerian untuk pengawasan TKA dan pencegahan TPPO agar pengawasan lebih efektif.
Mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (31/5/2026) pukul 14.03 WIB.
Kemnaker membuka pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2 hingga 9 Juni 2026 dengan 24 kejuruan sesuai kebutuhan industri dan dunia kerja.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengajak partai politik memperkuat kaderisasi perempuan guna meningkatkan keterwakilan politik perempuan di Indonesia.
Menpar Widiyanti memastikan kesiapan Candi Prambanan dan Stasiun Tugu Yogyakarta menghadapi lonjakan wisatawan saat libur sekolah 2026.
Pemerintah mulai menerapkan aturan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026. Eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% devisa hasil ekspor di dalam negeri.