Advertisement
JK: Cuti Bersama untuk Aparatur Negara, Perusahaan Swasta Tak Wajib Ikut
Wakil Presiden Jusuf Kalla bersiap berpidato dalam Konferensi Internasional ke-23 tentang Masa Depan Asia di Hotel Imperial, Tokyo, Jepang, Senin (5/6). - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Perusahaan atau karyawan swasta tidak wajib mengikuti aturan cuti bersama hari raya Idulfitri yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu disebutkan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kalau lihat di aturan, [karyawan] tidak wajib. Mereka boleh enggak ikut cuti bersama," katanya di Istana Wapres, Selasa (8/5/2018).
Advertisement
Dia mengatakan penambahan hari cuti bersama pada tahun ini memang dilakukan untuk mengakomodasi aparatur negara.
JK, sapaan akrabnya, menuturkan setidaknya ada 2 juta pegawai negeri sipil (PNS), 2 juta guru, dan 2 juta pegawai BUMN.
BACA JUGA
"Guru juga ikut aturan cuti bersama. Kan memang libur sekolah. Untuk pegawai swasta kan tergantung pembicaraan dengan buruhnya. kalau ada produksi mendesak ya harus jalan," imbuhnya.
Dia menuturkan panjangnya periode libur akibat cuti bersama tidak serta-merta berpengaruh pada roda ekonomi.
Menurutnya, saat libur Lebaran banyak orang yang pulang kampung atau pergi ke tempat-tempat wisata.
Di sana, warga pasti membayar tiket masuk atau membeli makanan, dan berbagai kebutuhan lain. Itu sebabnya, toko-toko justru buka ketika periode libur Lebaran.
"Libur bukan berarti ekonomi enggak jalan. Justru bakal bergerak karena mall, toko, dan tempat wisata buka semua," jelasnya.
Seperti diketahui, cuti bersama yang panjang mengundang polemik. Penetapan libur dan cuti bersama Lebaran yang total mencapai 7 hari tersebut dinilai dunia usaha berpotensi menekan produktivitas kerja.
Dalam SKB Tiga Menteri yang dikeluarkan pada 22 September 2017, cuti bersama ditetapkan sebanyak empat hari yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Hari Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018.
Kemudian, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama pada 11—12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018 sehingga total cuti bersama menjadi 7 hari. Keputusan itu tercantum dalam dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018. Pertimbangannya, untuk mengurai kemacetan arus mudik Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Advertisement




