Advertisement

Di Wonogiri, Pamong Desa 4 Bulan Tak Bayaran

Rudi Hartono
Jum'at, 04 Mei 2018 - 10:00 WIB
Galih Eko Kurniawan
Di Wonogiri, Pamong Desa 4 Bulan Tak Bayaran Ilustrasi perangkat desa. - JIBI/Solopos/Dok

Advertisement

Harianjogja.com, WONOGIRI—Para pamong di 31 desa yang ada di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah diketahui belum menerima gaji selama empat bulan terakhir ini.

Penyebabnya, pemerintah-pemerintah desa belum menerima alokasi dana desa (ADD) tahap pertama yang menjadi sumber dari pemberian gaji para pamong.

Advertisement

Kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi semangat kerja para pamong desa. Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Kamis (3/5/2018), desa-desa belum menerima ADD karena belum mengajukan permohonan pencairan yang disebabkan faktor internal.

Hingga Rabu (2/5/2018), tercatat 31 desa dari 16 kecamatan belum mengajukan permohonan pencairan. Ada enam desa di Giriwoyo, empat desa di Slogohimo, tiga desa di Puhpelem, tiga desa di Ngadirojo, dan dua desa di Wonogiri, di antaranya yang belum mencairkan ADD.

ADD 2018 senilai Rp115,924 miliar berkurang Rp3,5 miliar dibanding ADD 2017. Setiap desa akan menerima Rp390 juta/desa-Rp560 juta/desa. Dana dicairkan dalam dua tahap.

Bupati memberi batas waktu pencairan ADD dan dana desa. Pencairan tahap I (60%) ADD paling lambat 31 Mei dan tahap II (40 persen) paling lambat 31 Oktober. Kebijakan Bupati itu dituangkan dalam surat No. 141.3/1095 perihal Optimalisasi Peran Camat dalam Memfasilitasi dan Supervisi terhadap Pengelolaan Keuangan Desa, tertanggal 27 Februari 2018.

Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Wonogiri, Bambang Muladi, mengatakan desa belum mengajukan permohonan pencairan ADD karena mayoritas belum melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2017. Pelunasan PBB merupakan salah satu syarat wajib pengajuan pencairan dana yang bersumber dari APBD Wonogiri itu.

Faktor lainnya karena desa belum selesai menyusun administrasi, seperti surat pertanggungjawaban (SPj) ADD 2017. Kebijakan Bupati mengenai pelunasan PBB yang turut menjadi syarat wajib pengajuan pencairan ADD sejak tahun lalu berdampak positif.

Desa menjadi terpacu untuk segera melunasi tunggakan PBB agar bisa mencairkan ADD. Tak sedikit desa yang bisa melunasi PBB sejak awal Februari sehingga bisa segera mengajukan pencairan ADD dan bisa menerima ADD akhir Februari.

Di sisi lain, ada desa yang menghadapi kendala pelunasan PBB karena beberapa faktor, seperti tak menemukan wajib pajak (WP) PBB. Catatan Solopos.com, ada faktor lain yang menyebabkan desa sulit melunasi tunggakan PBB, yakni setoran PBB dari WP digunakan perangkat desa selaku petugas pemungut pajak untuk kepentingan pribadi.

Bambang khawatir tak kunjung diterimanya siltap sebagai akibat belum diterimanya ADD membuat semangat pamong desa turun. “Tim akan cek ke desa untuk mengidentifikasi apa sebenarnya masalah yang dihadapi desa. Kalau belum lunasi PBB, kami bisanya hanya mendorong agar desa segera menyelesaikannya. Kalau ada masalah administrasi, kami bersama pendamping desa bisa mendampingi agar persoalan cepat selesai,” kata Bambang.

Kasi Pembinaan Keuangan Desa Bidang Pemdes Dinas PMD Wonogiri, Zygma Idatya Fitha, menambahkan akan mengingatkan desa yang belum mengajukan pencairan ADD melalui surat resmi terkait batas akhir pencairan ADD tahap I. Namun, apabila sudah diingatkan tetapi desa tetap tak mengajukan pencairan, pihaknya belum mengetahui apa yang harus dilakukan terhadap desa bersangkutan. “Kami akan meminta petunjuk Bupati terlebih dulu,” kata dia.

 

Berikut daftar 31 desa belum mencairkan I ADD tahap I 2018

- Kecamatan Pracimantoro: Pracimantoro

- Kecamatan Giriwoyo: Tirtosworo, Ngancar, Bulurejo, Gedongrejo,Selomarto, Sendangagung

- Kecamatan Giritontro: Jatirejo

- Kecamatan Tirtomoyo: Dlepih

- Kecamatan Baturetno: Gambiranom

- Kecamatan Wuryantoro:Genukharjo

- Kecamatan Manyaran: Kepuhsari dan Gunungan

- Kecamatan Wonogiri: Pokoh Kidul dan Sonoharjo

- Kecamatan Ngadirojo: Ngadirojo Kidul, Ngadirojo Lor, Mloko Wetan

- Kecamatan Sidoharjo: Tempursari dan Tremes

- Kecamatan Purwantoro: Biting dan Bakalan

- Kecamatan Slogohimo: Sambirejo, Pandan, Slogohimo, Randusari

- Kecamatan Jatisrono: Gondangsari

- Kecamatan Paranggupito: Paranggupito

- Kecamatan Puhpelem: Puhpelem, Sukorejo, Golo

Sumber: Dinas PMD Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Musim Hujan, Warga Diminta Waspadai Keberadan Hewan Berbisa di Rumah

Musim Hujan, Warga Diminta Waspadai Keberadan Hewan Berbisa di Rumah

Gunungkidul
| Jum'at, 24 Oktober 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement