Advertisement

3 Debt Collector Ditangkap karena Merebut Sepeda Motor hingga Pemiliknya Serangan Jantung dan Meninggal

Newswire
Rabu, 02 Mei 2018 - 22:17 WIB
Nina Atmasari
 3 Debt Collector Ditangkap karena Merebut Sepeda Motor hingga Pemiliknya Serangan Jantung dan Meninggal Ilustrasi mayat. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, TANGERANG- Tiga orang penagih utang (debt collector) ditangkap Polisi Sektor Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka yakni Ma,33, Jo,30 dan Ro, 28.

Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Polisi Fredy Yudha Satria di Tangerang, mengatakan petugas menangkap ketiga pelaku di rumah mereka masing-masing.

Advertisement

"Para pelaku merupakan pekerja kontrak pada sebuah perusahaan sebagai juru tagih terhadap pemilik yang telat membayar cicilan sepeda motor dan mobil," katanya, Rabu (2/5/2018).

Fredy mengatakan petugas menjerat mereka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penangkapan ketiga penagih hutang itu setelah korban Kob (67) didatangi rombongan penagih hutang ke rumahnya di Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi dengan cara memaksa untuk mengambil sepeda.

Korban mengakui memang telah menunggak pembayaran selama beberapa bulan karena belum sanggup membayar cicilan.

Namun korban mendadak tidak sadarkan diri akibat kendaraanya direbut secara paksa di rumah dan disaksikan warga lainnya.

Saat penagih hutang menbawa sepeda motor, tiba-tiba korban tumbang dan tidak sadarkan diri, akhirnya dilarikan ke klinik kesehatan terdekat, tapi nyawa kakek itu tidak dapat diselamatkan dan menghembuskan nafas terakhir.

Dia mengatakan dari keterangan medis bahwa korban meninggal akibat serangan jantung dan stres berat karena tertekan oleh tindakan penagih hutang.

Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Teluknaga agar dapat diusut sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia bahwa para pelaku tidak memiliki surat dari penjamin pinjaman maupun sertifikat fidusia.

Dia menambahkan penagih hutang tidak berhak menarik paksa kendaraan karena menunggak cicilan maka harus ada putusan pengadilan sebab sudah ada penjamin pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement