Advertisement

Jika Skema Pengupahan Tak Diubah, Kemiskinan Bakal Awet

I Ketut Sawitra Mustika
Rabu, 02 Mei 2018 - 11:25 WIB
Budi Cahyana
Jika Skema Pengupahan Tak Diubah, Kemiskinan Bakal Awet Demonstrasi peringatan Hari Buruh di Jakarta. - JIBI/Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Besar kecilnya upah buruh sangat penting bagi perubahan sosial di dalam masyarakat. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Selasa (1/5) kemarin, serikat pekerja meminta pemerintah mengubah sistem pengupahan.

DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menyebut upaya pengentasan kemiskinan dan penurunan indeks ketimpangan tanpa disertai penerapan upah minimum sektoral layaknya pepesan kosong.

Advertisement

Juru Bicara DPD KSPSI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan tanpa perbaikan upah, kemiskinan di DIY akan terus langgeng. Argumennya didasari tren empiris, upah rendah yang selama ini diterima buruh DIY berbanding lurus dengan banyaknya masyarakat prasejahtera.

Menurut dia, upah minimum sektoral penting diterapkan untuk memperbaiki gaji buruh. Tanpa upah sektoral, kata dia, target penurunan kemiskinan yang telah dicanangkan Pemda DIY dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 musykil tercapai.

Dalam RPJMD DIY 2017-2022, target penurunan kemiskinan disepakati hingga 7%. Pada September 2017, angka kemiskinan DIY ada di kisaran 12,36%. Dengan demikian, pada 2022 nanti, Pemda DIY menargetkan kemiskinan tinggal tersisa 5% saja.

“Target penurunan kemiskinan tanpa penerapan upah minimum sektoral seperti jauh panggang dari api,” kata Irsad di sela-sela demo peringatan Hari Buruh di Titik Nol Km, Jogja, Selasa (5/1/2018).

Terdapat dua jenis standar upah sesuai Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni upah minimum dan upah sektoral. Upah minimum adalah batas pembayaran upah terendah untuk suatu daerah dan berlaku bagi buruh lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Upah minimum ditetapkan gubernur tiap tahun, jenisnya ada dua, yakni upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK).

Sementara, upah minimum sektoral adalah batas bawah bayaran buruh berdasarkan kelompok usaha. Upah sektoral juga ditetapkan gubernur berdasarkan kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat buruh di sektor yang bersangkutan. Upah minimum sektoral tidak boleh lebih rendah daripada UMP maupun UMK.

DIY, juga semua provinsi lain di Indonesia, selama ini menggunakan sistem UMP dan UMK untuk menentukan batas minimum gaji pekerja.

Wakil Ketua DPD KSPSI DIY Kirnadi mengatakan di Bumi Mataram terdapat beberapa bidang pekerjaan yang layak untuk diterapkan upah minimum sektoral, yakni pakaian jadi, farmasi, hotel, pariwisata, jasa, dan perbankan.

Dengan diterapkannya upah minimum sektoral, kata Kirnadi, gaji buruh bisa naik 5-10%, tergantung hasil negosiasi.

Ia menyebut kebijakan tersebut sudah seharusnya diterapkan karena selama ini DIY selalu menjadi provinsi dengan upah minimum terendah. UMP di DIY tahun ini adalah Rp1,4 juta. Sementara, UMK Kota Jogja Rp1,7 juta atau yang paling tinggi di provinsi. Disusul Sleman dengan UMK sebesar Rp1,57 juta, Bantul (Rp1,52 juta), Kulonprogo (Rp1,49 juta) dan Gunungkidul (1,45 juta).

Kirnadi mengungkapkan KSPSI DIY sudah sejak lama memperjuangkan penerapan upah minimum sektoral, tapi hingga kini tetap tidak membuahkan hasil. “Karena ada konflik kepentingan.”

Saat dimintai tanggapan atas tuntutan DPD KSPSI DIY, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Sriyati mengatakan Pemda DIY pada 2017 lalu telah mengkaji penerapan upah minimum sektoral. “Detailnya bisa ditanyakan ke Biro Kesra [Setda DIY] tentang hasil dan tindak lanjutnya.”

Kepala Biro Kesra Setda DIY Puji Astuti kala dihubungi melalui ponsel mengaku belum bisa menerima permintaan wawancara sebab dirinya sedang berada di luar kota. “Saat ini sedang perjalanan pulang.”

Pekerja Rumahan

Selain tuntutan perubahan sistem pengupahan, Hari Buruh Internasional juga menjadi momentum para pekerja rumahan di DIY untuk bersuara. Mereka menggelar unjuk rasa di Malioboro dan menuntut pemerintah mendesak pengusaha memberikan gaji sesuai standar UMP, perlindungan, jaminan waktu kerja, dan menanggung biaya produksi.

Ketua Serikat Federasi Perempuan Pekerja Rumahan Bantul Warisah mengatakan perhatian dari pemerintah dan pemberi kerja terhadap pekerja rumahan sangat minim. Upah yang diterima para buruh, kata dia, masih di bawah UMP.

“Kami bekerja dengan sistem borongan, jadi tergantung kualitas dan jumlah produksi. Itu yang dinilai pemberi kerja. Kadang kami dapat order banyak, kadang kami juga tidak dapat. Sebagai pekerja kami ingin mendapatkan gaji sesuai UMP dan UMK,” ujar Warisah.

Para pekerja rumahan adalah orang-orang yang mengerjakan barang-barang pesanan perusahaan di rumah mereka masing-masing. Setelah barang selesai kemudian dikirim ke perusahaan pemberi kerja. Contoh dari jenis pekerjaan ini adalah pembuat sepatu dan penjahit.

Warisah mengatakan para pekerja rumahan tidak mendapatkan fasilitas apa pun dari pemberi kerja. Listrik dan alat produksi ditanggung sendiri, padahal upah yang diterima tidak seberapa. “Kami menuntut pemerintah dan pemberi kerja menjamin biaya produksi.”

Pekerja rumahan, ujar dia, juga belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Sementara, upah mereka terlalu sedikit untuk membayar iuran BPJS. Pekerja rumahan juga tak punya hak libur dan cuti sebagaimana pekerja lainnya.

“Kami menuntut diberi jaminan waktu kerja. Kami berharap hak-hak kami sebagai pekerja dipenuhi.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet

Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet

Bantul
| Sabtu, 04 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement