MK Enggan Menghapus Larangan Mantan Pemakai Narkotika 'Nyalon' Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak untuk menghapuskan larangan pemakai narkotika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), Utut Adianto (kedua kiri), Fadli Zon (ketiga kanan), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/3). /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memangkas jumlah materi dalam program legislasi nasional (Prolegnas) menjadi maksimal 30 rancangan undang-undang tiap tahunnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menilai 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam prolegnas per tahun terlalu banyak. Pasalnya, tiap tahun realisasi RUU yang disahkan menjadi UU tidak lebih dari 20 produk hukum.
“Mungkin idealnya 25-30 RUU. Terlalu banyak prolegnas membuat kinerja kita buruk,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Senada, anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menambahkan saat ini tidak ada sistem seleksi untuk memasukkan RUU prioritas ke dalam prolegnas. Setiap kementerian dan lembaga berkeinginan agar prolegnas menampung RUU usulan mereka.
“Tapi separuh saja jangankan disetujui, dihahas pun tidak. Makanya dibilang DPR dan pemerintah nafsu besar tenaga kurang,” tutur Sekretaris Jenderal DPP PPP ini.
Menanggapi usulan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly sependapat bahwa 50 RUU dalam prolegnas terlalu berat diselesaikan.
Dia pun tidak membantah kementerian dan lembaga masih memiliki ego sektoral untuk meloloskan RUU masing-masing.
“Padahal RUU ini kan bukan untuk kementerian tertentu saja, tapi UU Republik Indonesia yang dibahas bersama DPR. Kadang bertengkarnya agak seru juga,” ujarnya.
Yasonna siap mengkaji usulan DPR agar setiap tahun RUU dalam prolegnas diciutkan menjadi 25-30 draf. Jika akhirnya prolegnas dipangkas, dia percaya kritikan masyarakat atas performa legislasi DPR bisa berkurang.
“Saya setuju bahwa legislasi kita itu nafsu besar tenaga kurang. Menurut saya 25 RUU itu sudah hebat banget,” kata mantan anggota Komisi II DPR ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak untuk menghapuskan larangan pemakai narkotika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Liverpool resmi menunjuk Andoni Iraola sebagai pelatih baru musim 2026/2027 menggantikan Arne Slot dan memulai era baru di Anfield.
Polresta Banyumas menyelidiki dugaan investasi bodong oleh eks pegawai Bank Mandiri Taspen. Sebanyak 60 pensiunan mengaku rugi Rp12 miliar.
Veda Ega Pratama siap berlaga di Moto3 Hungaria 2026. Pembalap asal Gunungkidul itu membidik tambahan poin dan peluang naik ke lima besar klasemen.
Meta meluncurkan Meta Business Agent, agen AI untuk WhatsApp, Instagram, dan Messenger yang membantu UMKM melayani pelanggan otomatis 24 jam.
Timnas Jepang memprotes FIFA setelah menemukan lapangan latihan tidak layak di Monterrey, Meksiko. FIFA langsung memindahkan lokasi latihan.