Advertisement

Pemuda 22 Tahun Sodomi 5 Siswa Laki-Laki, Mengancam Akan Memukuli Jika Tak Dilayani

newswire
Kamis, 12 April 2018 - 10:17 WIB
Nina Atmasari
Pemuda 22 Tahun Sodomi 5 Siswa Laki-Laki, Mengancam Akan Memukuli Jika Tak Dilayani Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Harian Jogja)

Advertisement

Harianjogja.com, PEKANBARU- Tindakan kekerasan seksual dilakukan seorang pria di Pelalawan Riau.

Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau, meringkus seorang pemuda berusia 22 tahun yang diduga telah melakukan tindakan sodomi terhadap lima siswa laki-laki hingga menyebabkan korban menjadi trauma.

Advertisement

"Kasus ini tengah didalami unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Pelalawan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis (12/4/2018).

Ia menjelaskan tindakan tidak terpuji yang dilakukan pemuda 22 tahun berinisial M tersebut terungkap saat seorang korban berusia 8 tahun melapor ke guru tempat korban sekolah atas kejadian tersebut.

Pasca menerima laporan tersebut, guru salah satu sekolah dasar negeri itu kemudian berkoordinasi dengan para orang tua.

Setelah kasus mencuat, ternyata tidak hanya satu siswa yang menjadi korban tindakan bejat MN.

Sejauh ini, Guntur mengatakan sudah ada lima korban dalam kasus tersebut.

Dalam laporannya, korban dan teman-teman sekolah mengadu mendapat tindakan intimidasi dan kekerasan dari tersangka M.

"Dalam aksinya, M tidak segan mengancam untuk memukuli para korban jika tidak menurut," ujarnya.

Berawal dari pengakuan para korban, salah satu orang tua langsung melapor ke polisi atas tindakan tersebut. Tidak butuh waktu lama, awal pekan ini jajaran Polsek Ukui langsung menangkap pelaku dan mendampingi para korban.

Polsek Ukui selanjutnya menyerahkan kasus tersebut ke unit PPA Polres Pelalawan. Selain fokus menangani perkara hukum tersangka, polisi juga terus berupaya memulihkan trauma para korban dan saksi.

Sementara itu, Guntur mengatakan dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tembakau Siluk Masih Jadi Kebanggaan Selopamioro di Bantul

Tembakau Siluk Masih Jadi Kebanggaan Selopamioro di Bantul

Bantul
| Jum'at, 10 Oktober 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement