Yaman Kecam Serangan Houthi, Janji Jaga Keamanan Laut Merah
Pemerintah Yaman mengecam serangan Houthi di Laut Merah dan menegaskan wilayahnya tidak akan digunakan untuk mengancam keamanan maritim internasional.
Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menyusul terjadinya kasus penipuan terhadap ratusan ribu jemaah umrah. Bahkan, pemerintah mencabut izin operasional PPIU nakal yang disinyalir merugikan jemaah. Hingga saat ini sudah ada 26 PPIU yang diberikan sanksi. Siapa saja?
Pemberian sanksi tersebut sudah dilakukan sejak 2015 hingga saat ini. "Untuk tahun ini, hingga bulan April, kami sudah mencabut izin empat PPIU nakal," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Dia mengatakan sanksi PPIU itu diberlakukan kepada travel umrah resmi, sementara yang tidak resmi ditangani langsung oleh Polri. Sementara jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan bagi PPIU resmi sejak 2015 itu beragam mulai dari tidak diperpanjang izin berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian, tidak diperpanjang izin berdasarkan akreditasi serta pencabutan izin.
Tahun 2015, kata dia, Kemenag mencabut izin empat travel umrah dan tidak memperpanjang izin empat travel karena tidak memenuhi standar akreditasi. Tahun berikutnya, sanksi pencabutan izin kembali diberikan kepada tiga PPIU dan tiga PPIU lainnya tidak diperpanjang izinnya berdasarkan proses akreditasi.
Dia mengatakan pada 2017 Kemenag mencabut izin dua PPIU nakal, tidak memperpanjang izin satu PPIU berdasarkan hasil akreditasi dan tidak memperpanjang izin lima PPIU berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian."Penjelasan ini sekaligus klarifikasi atas informasi yang viral di media sosial tentang 30 daftar PPIU yang telah dicabut izinnya oleh Kemenag," kata dia.
Berikut ini daftar PPIU yang terkena sanksi dari Kemenag sejak 2015 hingga 2018 (Maret):

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah Yaman mengecam serangan Houthi di Laut Merah dan menegaskan wilayahnya tidak akan digunakan untuk mengancam keamanan maritim internasional.
Kejari Boyolali menetapkan dua pegawai PT Aneka Karya Boyolali sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2023-2025.
Gudang pabrik pengolahan bambu di Pleret, Bantul, terbakar hingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Polisi masih menyelidiki penyebabnya.
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.
Kubu Don Ritto berencana mengajukan praperadilan atas penyitaan emas 74 kilogram dan valas dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
RANS menerima pengunduran diri Direktur Grandy Prajayakti. Perseroan memastikan operasional tetap berjalan normal dan akan menggelar RUPS.