Advertisement
Apa Kata Kalangan Industri Terkait Rekomendasi Lelang Gula Rafinasi?
Ilustrasi gula rafinasi - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Rekomendasi KPK soal lelang gula rafinasi dinilai tepat. Hal itu diungkapkan Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono.
Ia menilai rekomendasi KPK tepat diberikan atas lelang gula Kristal rafinasi yang masih berjalan. Dia menjelaskan biasanya pengusaha melakukan sistem B to B, namun kemudian diubah menjadi lelang sehingga menambah biaya.
Advertisement
“Harga gula di Indonesia sudah yang termahal di dunia. Daya saing produk makanan dan minuman akan menurun di pasar ekspor,” katanya.
Selain itu Dwiatmoko menilai UKM dan IKM tidak mendapat kesamaan kesempatan dengan minimal pembelian 1 ton, sementara penyebaran UKM dan IKM di seluruh Indonesia diyakini tidak akan terjangkau oleh 11 produsen gula rafinasi di lima kota tersebut.
Sementara untuk pengawasan rembesan serta pengawasan menurutnya diperlukan hukum yang tegas guna mencegah penggelapan dan pembenahan sektor hulu akan meningkatkan efisiensi sehingga harga akan kompetitif dan disparitas harga dapat menurun.
Seperti diketahui dalam rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 12 Maret, KPK menyebut pasar lelang gula rafinasi menimbulkan tambahan biaya bagi pelaku industri besar yang selama ini sudah bertransaksi secara business to business dengan importir gula rafinasi. Tambahan biaya yang muncul berpotensi dibebankan kepada konsumen.
Alasan kedua, KPK menyebut pasar lelang gula rafinasi tidak serta merta menyediakan kesempatan yang sama kepada usaha kecil dan menengah (UKM) atau industri kecil menengah (IKM) untuk memperoleh gula rafinasi. Pasanya lelang membatasi jumlah minimum pembelian sebesar 1 ton.
Telaah terakhir KPK hingga mengeluarkan rekomendasi itu setelah menilai upaya pengawasan atas perdagangan gula rafinasi tidak harus dilakukan dengan membentuk pasar lelang. Kemendag, sebut surat tersebut dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas stok dan perdagangan GKR dengan memanfaatkan data dan informasi dari produsen gula rafinasi dan industri. Hal ini juga dapat dilakukan pada tingkat distributor.
Rekomendasi tertanggal 12 Maret tersebut juga diketahui serta ditandatangani langsung oleh Ketua lembaga antirasuah itu yakni Agus Raharjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perempuan Ditemukan Tewas di Banguntapan, Polisi Telusuri Penyebabnya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal Libur Februari 2026 untuk Rencana Liburan Anda
- Prediksi Persebaya vs Dewa United Pekan 19 Super League
- Kasus DBD Gunungkidul Turun, 2025 Nihil Korban Jiwa
- Gejolak Pasar Modal, Presiden Prabowo Turun Tangan
- Prediksi Skor MU vs Fulham, Carrick Ingin Lanjutkan Tren Menang
- Kericuhan Antar Pelajar Terjadi di Depan SMA Swasta Jogja
- Hari Kesembilan, Operasi SAR Longsor Kian Diperluas
Advertisement
Advertisement



