Advertisement
TERORISME : Polisi Didesak Buka Informasi Kematian Siyono
Advertisement
Terorisme menjadi masalah yang masih diperdebatkan di Indonesia
Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Informasi DIY mendesak Mabes Polri membuka informasi kematian terduga teroris Siyono dalam proses pemeriksaan oleh Datasemen Khusus 88 Antiteror.
Advertisement
"Informasi ini bagian dari hak warga negara untuk memperoleh keadilan dan menguji tindakan aparat apakah sesuai prosedur hukum, sekaligus untuk mengawasi agar aparat tidak lagi sewenang-wenang," kata Wakil Ketua Komisi Informasi DIY, Dewi Amanatun Suryani dalam rilisnya yang diterima Harianjogja.com, Rabu (6/4).
Dewi mengatakan dari hasil otopsi yang dilakukan Ormas Muhammadiyah dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terungkap bahwa terdapat patah tulang di bagian dada. Karena itu polisi wajib membuka informasi penyebab kematian Siyono.
Menurut Dewi kewajiban polisi membuka informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pemohon informasi, kata Dewi, berhak mengetahui keputusan Badan Publik (Kepolisian) disertai alasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Oleh karena itu Kepolisian harus menjelaskan prosedur penangkapan Siyono secara akurat, benar dan tidak menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU KIP. Hal ini untuk menjamin adanya kepastian dan menjaga kewibawaan Kepolisian dalam menjalankan Undang-Undang.
Dewi berujar, hasil autopsi memang merupakan informasi yang hanya dapat dibuka sebagian. "Tapi pihak keluarga Siyono berhak mengetahuinya," kata dia.
Dewi mengatakan sesuai pasal 17 huruf a angka 1 dan 2 UU KIP, setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, seperti informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.
Menurutnya, dengan terungkapnya kasus Siyono, sesungguhnya akses informasi terkait hukum merupakan hak asasi yang mendapat perlindungan.
"Kejadian terhadap Siyono menjadi pembelajaran bagi Badan Publik kepolisian dan aparat penegak hukum untuk tidak melakukan tindakan diluar batas kewenangannya," ujar Dewi.
Siyono, 33, warga Dukuh Brengkungan RT 11/ RW 05 Desa Pogungn Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap Tim Densus 88 Antiteror pada Selasa (8/3/2016) lalu seusai melaksanakan salat Maghrib di Masjid yang tak jauh dari rumahnya.
Tiga hari pascapenangkapan Siyono dikabarkan tewas. Densus 88 Antiteror beralasan tewasnya Siyono karena melawan petugas saat akan dibawa untuk melakukan olah Tempat Kejadia Perkara (TKP). Namun pihak keluarga tidak mempercayainya.
Bahkan Suratmi, isteri Siyono menolak menandatangani berita acara saat penyerahan jenazah suaminya. Uang dua gepok yang diberikan sebagai tanda kerahiman pun ia serahkan ke Ormas Muhammadiyah, beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement