Advertisement
Tak Hanya Korupsi, Ini Kemungkinan Buruk Akibat Turunnya Dana Desa
 
                
            Advertisement
Dana desa tidak hanya rawan tindak pidana korupsi. Ada sejumlah hal yang perlu diwaspadai.
Harianjogja.com, JOGJA-Mengacu pada diterbitkannya UU Desa No. 6/2014 maka desa sebagai subjek pembangunan nasional, mendapatkan sumber pendapatan desa dari APBN. Realisasinya, April mendatang akan segera turun dana desa sebesar Rp250 juta untuk seluruh desa di Indonesia.
Advertisement
Ketua Paguyuban Pamong dan Lurah Desa DIY, Bibit Rustamta, menjelaskan potensi masalah tidak berkutat pada korupsi melainkan ada empat hal yang perlu dipertimbangkan serius.
Pertama adalah lemahnya kinerja kepala desa dan perangkat desa. Hal tersebut dimungkinkan terjadi karena mengacu pada pasal 66 di mana kepala desa dan perangkat desa akan mendapatkan penghasilan setiap bulan.
"Bagi perangkat desa yang tidak bijak menyikapinya, penghasilan bulanan tidak sebagai motivasi kerja namun sebagai hal utama yang diharapkan," kata dia dalam seminar "Potensi Tindak Pidana Korupsi Dalam Implementasi Undang-Undang Desa" di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (28/2/2015).
Kekhawatiran lainnya ialah kemampuan teknis yang tidak sesuai dengan tuntutan, disiplin kerja, dan keterbatasan pembuatan laporan pertanggungjawaban. Kekhawatiran itu tidak perlu terjadi ketika semua pihak memberikan apresiasi positif sesuai kapasitasnya masing-masing.
“Bisa berupa pembinaan, pendampingan, dan pengawasan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- PHK Kian Marak, Buruh Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
- Trump Perintahkan Uji Coba Senjata Nuklir
- China Tangguhkan Pembatasan Ekspor Logam Tanah Jarang ke AS
- Prancis dan Spanyol Desak DK PBB Batasi Penggunaan Hak Veto
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru, Jumat 31 Oktober 2025
- Direktur Mecimapro Ditahan Atas Kasus Penggelapan Dana Konser Twice
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 31 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement


















 
            
