Advertisement
KURIKULUM 2013 DIHENTIKAN : Madrasah Masih Tunggu Petunjuk Kemenag

Advertisement
Kurikulum 2013 dihentikan, sekolah madrasah tetap memakai sistem lama sembari menunggu petunjuk dari Kemenag.
Harianjogja.com, BANTUL – Keputusan pemerintah pusat mewajibkan sekolah untuk kembali ke kurikulum 2006 belum mengubah kebijakan sekolah madrasah yang berada di Kementerian Agama (Menag). Sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) masih menggunakan kurikulum 2013.
Advertisement
Kapela Bidang Madrasah Kantor Kemenag Bantul Jauzan Sanusi mengatakan sekolah meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanasiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) belum mendapatkan kepastian mengenai pro kontra Kurikulum 2006 atau Kurikuum 2013.
"Untuk kami tetap menunggu edaran atau surat resmi dari Dirjen Pendidikan Madrasah kemenag pusat," katanya, kemarin (23/1/2015).
Jauzan mengaku sekolah di lingkungan Kemenag lebih siap untuk melanjutkan Kurikulum 2013. Ia mengklaim tenaga didik maupun sarana penunjuang termasuk kesediaan buku bagi sekolah madrasah sudah lebih siap. Tercatat sudah ada 50 persen buku panduan dan materi serta kepelatihan khusu s bagi seluruh guru.
Jausan enggan berandai-andai soal kemungkinan juga ikut diinstruksikan kembali ke kurukulum 2006. “Kit abelum bisa memastikan. Dan kesimpulannya masih menunggu instruksi. Di Bantul terdapat sebanyak 30 MI, 22 MTs, dan 12 MA yang menerapkan Kurikulum 2013 pada Tahun Ajaran 2014/2015.
Sementara itu, jika untuk tingkat SD dan SMP sudah pasrah dengan instruksi pemerintah pusat dan DIY, sekolah menengah atas SMA dan SMK juga siap mengikuti ketentuan pemerintah. Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (Dikmenof) Bantul Masharun Ghozali mengatakan dari 53 SMA hanya 6 SMA yang akan melanjutkan kurikulum 2013.
Untuk SMK hanya 5 yang lanjut menggunakan kurikulum 2013 dari 62 SMK. “Lima SMK dan enam SMA itu yang memang menjadi pilot projek kurikulum 2013,” ujarnya.
Masharun menambahkan sebenarnya sekolah SMA dam SMK di Bantul sudah semuanya siap melanjutkan kurikulum baru. Hanya memang adanya surat edaran dari pemerintah pusat membuat daerah tidak bias berbuat banyak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement