Advertisement

Jual Pil Koplo Rp2.500 Per Butir ke Pelajar, Pria asal Bantul Ditangkap

Sunartono
Rabu, 26 November 2014 - 19:20 WIB
Nina Atmasari
Jual Pil Koplo Rp2.500 Per Butir ke Pelajar, Pria asal Bantul Ditangkap

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY menggerebek tempat tinggal penjual pil koplo di Ngestirejo, Kasihan, Bantul, pekan lalu.

Damar Fandi Putra, 26, penjual pil jenis trihexyphenidyl ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Tersangka tercatat sebagai warga Kembaran, Tamantirto, Kasihan, Bantul, namun bertempat tinggal di Ngestirejo, Kasihan.

Advertisement

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Munzaid menjelaskan, tersangka merupakan pengedar pil trihexyphenidyl. Pengakuannya biasa menjual pil koplo Rp2.500 per butirnya.

Sedangkan sasaran penjual yakni para remaja dan pelajar. "Pil ini masuk dalam psikotropika yang biasanya untuk obat penenang," ungkapnya, Selasa (25/11/2014).

Ia menambahkan, dari hasil penggerebekan, pihaknya mendapatkan ratusan butir pil trihexyphenidyl di dalam botol. Tersangka juga tak memiliki izin dan tidak memiliki resep untuk mengedarkan atau mengonsumsi obat tersebut.

Trihexyphenidyl merupakan obat berbahaya, dan termasuk ilegal dan membahayakan jika diedarkan terutama kepada para remaja."Harusnya memang ada resep dan tidak dijual bebas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS

Bantul
| Minggu, 11 Mei 2025, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement