Advertisement
SMP Negeri di Bantul Diduga Masih Tarik Iuran Bulanan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- SMP Negeri 1 Bantul ditengarai masih melakukan pungutan biaya pendidikan bulanan kendati sudah dicover oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ihwal pungutan sumbangan pendidikan tersebut diungkapkan Humas Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul Wagino Utomo.
Advertisement
"Forpi menerima laporan dari wali murid disertai bukti dokumen pelaksanaan anggaran di SMPN 1 Bantul," terang Wagino akhir pekan lalu.
Besarnya sumbangan pendidikan per siswa tersebut sebesar Rp250.000 per bulan. Alasan iuran itu kata dia, agar prestasi dan pembangunan sekolah lebih bagus. Sebab SMPN 1 Bantul memiliki fasilitas seperti pendingin ruangan yang banyak tidak dimiliki sekolah lain.
Adanya sumbangan pendidikan tersebut tercantum dalam anggaran SMPN 1 Bantul. Dalam dokumen tersebut tercantum pemasukan sekolah senilai Rp1,3 miliar dengan keterangan berasal dari Dewan Sekolah.
Lainnya pemasukan dari BOS nasional sebesar Rp322,5 juta, BOS DIY Rp47,2 juta serta Bantuan Operasional Pendidikan (BPOP) sebesar Rp49,8 juta. "Dana sumbangan itu kemungkinan masuk pos dewan sekolah karena berasal dari siswa," paparnya.
Iuran pendidikan tersebut menurt Wagino menyalahi ketentuan sebab seluruh SMP Negeri kini telah dicover oleh BOS sehingga pendidikan harusnya gratis. Kendati SMPN 1 sebelumnya adalah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), namun tidak dapat dijadikan alasan untuk menarik sumbangan pendidikan.
"RSBI itukan sudah dihapus, bandingkan saja misalnya dengan SMPN 8 di Kota yang sebelumnya juga RSBI, mana ada lagi pungutan seperti itu," lanjutnya.
Sumbangan pendidikan tersebut dikeluhkan sejumlah wali murid sehingga mengadukan persoalan ini ke Forpi Bantul yang dibentuk oleh Bupati guna mengawasi kebijakan di masyarakat yang tidak sesuai perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Pemkot Jogja Atur Jam Hiburan Malam dan Kuliner Saat Ramadan 2026
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Perceraian Sleman 2025 Tembus 1.200 Kasus, Pola Komunikasi Disorot
- Bank Jateng Jakarta Gandeng IKKG Perluas Akses Keuangan
- BNPB Sebut 108 DAS Picu Bencana Berulang, Sungai Progo Jadi Fokus
- Astra Motor Jogja Hadirkan Promo Servis AHASS Lewat Motorku X
- Ini Aturan THR PNS dan Swasta, Wajib Gaji Pokok Plus Tunjangan
- Teror Ular Kobra Jawa Resahkan Warga Perumahan di Ponorogo
- Relokasi Masjid Terdampak Tol Jogja-Solo di Mlati Sleman Dimulai
Advertisement
Advertisement



