Advertisement

SMP Negeri di Bantul Diduga Masih Tarik Iuran Bulanan

Bhekti Suryani
Senin, 14 Juli 2014 - 09:56 WIB
Nina Atmasari
SMP Negeri di Bantul Diduga Masih Tarik Iuran Bulanan Siswa SMPN 4 Klaten tampak serius mengerjakan mata uji Bahasa Indonesia dalam Ujian Nasional (UN) 2014 yang digelar di sekolah setempat, Senin (5/5/2014). (JIBI/Solopos - Shoqib Angriawan)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- SMP Negeri 1 Bantul ditengarai masih melakukan pungutan biaya pendidikan bulanan kendati sudah dicover oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ihwal pungutan sumbangan pendidikan tersebut diungkapkan Humas Forum Pemantau Independen (Forpi) Bantul Wagino Utomo.

Advertisement

"Forpi menerima laporan dari wali murid disertai bukti dokumen pelaksanaan anggaran di SMPN 1 Bantul," terang Wagino akhir pekan lalu.

Besarnya sumbangan pendidikan per siswa tersebut sebesar Rp250.000 per bulan. Alasan iuran itu kata dia, agar prestasi dan pembangunan sekolah lebih bagus. Sebab SMPN 1 Bantul memiliki fasilitas seperti pendingin ruangan yang banyak tidak dimiliki sekolah lain.

Adanya sumbangan pendidikan tersebut tercantum dalam anggaran SMPN 1 Bantul. Dalam dokumen tersebut tercantum pemasukan sekolah senilai Rp1,3 miliar dengan keterangan berasal dari Dewan Sekolah.

Lainnya pemasukan dari BOS nasional sebesar Rp322,5 juta, BOS DIY Rp47,2 juta serta Bantuan Operasional Pendidikan (BPOP) sebesar Rp49,8 juta. "Dana sumbangan itu kemungkinan masuk pos dewan sekolah karena berasal dari siswa," paparnya.

Iuran pendidikan tersebut menurt Wagino menyalahi ketentuan sebab seluruh SMP Negeri kini telah dicover oleh BOS sehingga pendidikan harusnya gratis. Kendati SMPN 1 sebelumnya adalah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), namun tidak dapat dijadikan alasan untuk menarik sumbangan pendidikan.

"RSBI itukan sudah dihapus, bandingkan saja misalnya dengan SMPN 8 di Kota yang sebelumnya juga RSBI, mana ada lagi pungutan seperti itu," lanjutnya.

Sumbangan pendidikan tersebut dikeluhkan sejumlah wali murid sehingga mengadukan persoalan ini ke Forpi Bantul yang dibentuk oleh Bupati guna mengawasi kebijakan di masyarakat yang tidak sesuai perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan

Jogja
| Senin, 12 Mei 2025, 01:27 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement