Advertisement
Jurnalis Perlu Dibekali Buku Pedoman Liputan Teroris
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sulitnya jurnalis mengakses informasi penangkapan kasus terorisme akan dijawab dalam sebuah buku pedoman liputan jurnalis teroris yang sedang disusun Dewan Pers dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Anggota Dewan Pers Bidang Pengaduan Imam Wahyudi mengatakan, pedoman liputan jurnalis teroris diperlukan mengingat dampak yang ditimbulkan dari pemberitaan, mulai proses penangkapan, wawancara keluarga teroris hingga peruses pembinaan.
Advertisement
“Jurnalis juga perlu memahami soal teroris,” kata dia saat memberikan materi pada acara pelatihan Jurnalisme Damai di Hotel Sahid Jaya Solo, Jumat (4/6/2014)-Minggu (6/6/2014).
Dia mengkritisi, adanya monopoli salah satu stasiun televisi dalam pemberitaaan penangkapan teroris membuat jurnalis lainnya mencari sumber-sumber informasi dan terkadang sumber tersebut kurang memahami fakta kejadian. Sementara tidak ada juru bicara dari aparat yang selalu sedia memberikan informasi.
Direktur Perlindungan BNPT Herwan Haidir memahami kebutuhan jurnalis akan informasi terorisme. Dia mengaku sudah menyampaikan soal juru bicara dari Mabes Polri namun hingga kini masih terkendala administrasi. “Nanti akan kita sampaikan lagi ke Mabes Polri soal juru bicara,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut Dewan Pers juga mengeluhkan banyaknya jurnalisme pernyataan tanpa verifikasi yang lebih ditonjolkan sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat. Kejadian terakhir yang menimpa salah satu stasiun televisi menjadi salah satu contoh jurnalisme pernyataan. “Kami sudah tegur TV One,” kata Imam Wahyudi.
Imam mengungkapkan, selama 2013 lalu ada 800 lebih pengaduan soal produk jurnalisme. Dari aduan tersebut rata-rata adalah persoalan jurnalisme penunjukan. “Yang percaya begitu saja narasumber tanpa memverifikasi,” uangkapnya.
Ketua Ikatan Jurnalisme Televisi Indonesia Yadi Hendriyana menambahkan, media tidak hanya sebatas memberitakan peristiwa namun juga perlu menjadi juru damai.
Jurnalis perlu pandai memilah angle pemberitaaan di medan konflik serta efek dramatisasi peristiwa konflik yang tidak mendidik. “Efek dramatisasi peristiwa konflik dan bencana kita sudah sepakati dilarang,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Van Gastel: PSIM Layak Dapat Hasil Lebih Baik dari Dewa United
Advertisement
Advertisement





