Advertisement

Asyik ... Registrasi Kenaikan Kelas Dijamin Gratis

Rima Sekarani
Sabtu, 21 Juni 2014 - 21:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Asyik ... Registrasi Kenaikan Kelas Dijamin Gratis

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Seluruh sekolah negeri maupun swasta dilarang melakukan pungutan uang registrasi kenaikan kelas. Jika ada sekolah yang melakukannya pada masa registrasi Juli mendatang, hal itu dianggap menyalahi aturan.

“Sebetulnya, registrasi itu tidak ada. Misal ada siswa kelas 2 naik kelas 3, itu memang otomatis dia sudah terdaftar sebagai peserta didik di sekolah

Advertisement

itu,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Sleman, Arif Haryono, Jumat (20/6/2014).

Arif menjelaskan, registrasi kenaikan kelas tidak ada hubungannya dengan pembiayaan dalam bentuk uang. Sekolah hanya perlu memastikan bahwa

para peserta didik tetap melanjutkan pendidikan dan tetap ada dalam daftar administrasi. Penarikan uang registrasi baru berlaku apabila terdapat peserta didik pindahan.

“Kecuali kalau yang bersangkutan itu mutasi, tentu ada persyaratan uang registrasi,” kata Arif menerangkan.

Larangan penarikan uang registrasi kenaikan kelas menurut Arif perlu diketahui dan dipahami para wali murid. Dia mengaku terkadang masih ada

sekolah yang meminta uang ke wali murid dengan alasan registrasi ulang.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, Sofyan Setyo Darmawan sangat mendukung kebijakan

Dinas Dikpora tersebut. Kendati demikian, dia mengingatkan harus ada pengawasan ketat dan sekolah yang nekat melakukan harus ditindak tegas.

“Agar tidak terjadi, komite sekolah harus tahu apa tugas pokok dan fungsinya, bukan malah hanya jadi formalitas untuk melegalkan keinginan sekolah,” tegas Sofyan.

Warga pun diharap berperan aktif dalam upaya pengawasan. Setidaknya warga diminta berani melaporkan bisa mengetahui adanya pelanggaran pada

proses registrasi kenaikan kelas. Ditambahkan pula, sekolah yang akan meminta uang sumbangan kepada peserta didik, kata Arif harus melalui prosedur yang resmi. Tidak hanya pemberitahuan secara lisan, melainkan juga surat resmi. “Termasuk memberikan rinciannya untuk apa saja, jadi jelas dan transparan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

DP3AP2KB Beberkan Penyebab Stunting di Kota Jogja

Jogja
| Minggu, 03 Desember 2023, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement