Advertisement

Asyik ... Registrasi Kenaikan Kelas Dijamin Gratis

Rima Sekarani
Sabtu, 21 Juni 2014 - 21:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Asyik ... Registrasi Kenaikan Kelas Dijamin Gratis

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Seluruh sekolah negeri maupun swasta dilarang melakukan pungutan uang registrasi kenaikan kelas. Jika ada sekolah yang melakukannya pada masa registrasi Juli mendatang, hal itu dianggap menyalahi aturan.

“Sebetulnya, registrasi itu tidak ada. Misal ada siswa kelas 2 naik kelas 3, itu memang otomatis dia sudah terdaftar sebagai peserta didik di sekolah

Advertisement

itu,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Sleman, Arif Haryono, Jumat (20/6/2014).

Arif menjelaskan, registrasi kenaikan kelas tidak ada hubungannya dengan pembiayaan dalam bentuk uang. Sekolah hanya perlu memastikan bahwa

para peserta didik tetap melanjutkan pendidikan dan tetap ada dalam daftar administrasi. Penarikan uang registrasi baru berlaku apabila terdapat peserta didik pindahan.

“Kecuali kalau yang bersangkutan itu mutasi, tentu ada persyaratan uang registrasi,” kata Arif menerangkan.

Larangan penarikan uang registrasi kenaikan kelas menurut Arif perlu diketahui dan dipahami para wali murid. Dia mengaku terkadang masih ada

sekolah yang meminta uang ke wali murid dengan alasan registrasi ulang.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, Sofyan Setyo Darmawan sangat mendukung kebijakan

Dinas Dikpora tersebut. Kendati demikian, dia mengingatkan harus ada pengawasan ketat dan sekolah yang nekat melakukan harus ditindak tegas.

“Agar tidak terjadi, komite sekolah harus tahu apa tugas pokok dan fungsinya, bukan malah hanya jadi formalitas untuk melegalkan keinginan sekolah,” tegas Sofyan.

Warga pun diharap berperan aktif dalam upaya pengawasan. Setidaknya warga diminta berani melaporkan bisa mengetahui adanya pelanggaran pada

proses registrasi kenaikan kelas. Ditambahkan pula, sekolah yang akan meminta uang sumbangan kepada peserta didik, kata Arif harus melalui prosedur yang resmi. Tidak hanya pemberitahuan secara lisan, melainkan juga surat resmi. “Termasuk memberikan rinciannya untuk apa saja, jadi jelas dan transparan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan

Jogja
| Senin, 12 Mei 2025, 01:27 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement