Advertisement
FPI Menangkan Gugatan Judicial Review Keppres Miras No 3/1997
Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/04/fpi-menangkan-gugatan-judicial-review-keppres-miras-no-31997-422624/miras-ilustrasi-antara" rel="attachment wp-att-422626">http://images.harianjogja.com/2013/07/miras-ILUSTRASI-ANTARA.jpeg" alt="" />JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997. Pihak FPI menyambut gembira atas kemenangan tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon FPI," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (4/7/2013).
Advertisement
Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 ini diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu.
Keppres itu mengatur bahwa minuman mengandung etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi dan 20-55 persen lebih diawasi lagi. Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka minuman keras diatur oleh Perda, bukan oleh pemerintah pusat.
Atas dikabulkannya permohonan ini, FPI menyambut gembira. "Langkah kita telah bertindak sesuai hukum dan aturan yang ada," ujar jubir FPI Munarman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Update Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Selasa 17 Februari 2026
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo 16 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Garuda Utuh di Asrama Haji Aceh, Simbol Hormat Prabowo
- Jadwal KRL Solo-Jogja 16 Februari 2026, Cek Jamnya
- Dana Desa 2026 Dikunci 58 Persen untuk KDMP, Ini Dampaknya
- Tiga Anggota Pemberontak Ngalum Kupel Papua Kembali ke NKRI
- Kendaraan di Jalan Layang MBZ Naik 46,77 Persen Jelang Imlek
- Long Weekend Imlek 2026, Pantai Glagah Sepi
Advertisement
Advertisement



