Advertisement

FPI Menangkan Gugatan Judicial Review Keppres Miras No 3/1997

Redaksi Solopos
Kamis, 04 Juli 2013 - 17:27 WIB
Maya Herawati
FPI Menangkan Gugatan Judicial Review Keppres Miras No 3/1997

Advertisement

http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/04/fpi-menangkan-gugatan-judicial-review-keppres-miras-no-31997-422624/miras-ilustrasi-antara" rel="attachment wp-att-422626">http://images.harianjogja.com/2013/07/miras-ILUSTRASI-ANTARA.jpeg" alt="" />JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997. Pihak FPI menyambut gembira atas kemenangan tersebut.

"Mengabulkan permohonan pemohon FPI," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (4/7/2013).

Advertisement

Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 ini diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu.

Keppres itu mengatur bahwa minuman mengandung etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi dan 20-55 persen lebih diawasi lagi. Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka minuman keras diatur oleh Perda, bukan oleh pemerintah pusat.

Atas dikabulkannya permohonan ini, FPI menyambut gembira. "Langkah kita telah bertindak sesuai hukum dan aturan yang ada," ujar jubir FPI Munarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan

Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan

Bantul
| Jum'at, 20 Maret 2026, 09:07 WIB

Advertisement

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Wisata
| Minggu, 15 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement