Advertisement
KABUT ASAP : 14 Orang & 5 Perusahaan Jadi Tersangka

Advertisement
[caption id="attachment_420487" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=420487" rel="attachment wp-att-420487">http://images.harianjogja.com/2013/06/Borgol-Ilustrasi-Reuters5.jpg5-370x256.jpg" alt="" width="370" height="256" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
JAKARTA—Polda Riau menetapkan sebanyak 14 tersangka terkait dengan kasus bencana kebakaran hutan dan asap di wilayah Riau.
Advertisement
Keempat belas tersangka itu terdiri dari dua tersangka di Bengkalis (dalam dua perkara), sembilan tersangka di Rokan Hilir (dalam dua perkara), satu tersangka di Siak, dan dua tersangka di Pelalawan.
Selain menetapkan 14 tersangka, penyidik Polri juga tengah mendalami lima perusahaan perkebunan.
"Tapi belum dapat dipastikan apakah 14 orang [tersangka] itu ada kaitannya dengan kelima perusahaan itu," kata Kabiro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Kamis (27/6/2013).
Dia menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut, baik yang terkait dengan individu maupun oleh pemilik lahan atau dengan instansi adalah tindakan pidana.
Sementara itu, sebagai upaya pemadaman api, papar Boy, pihaknya bekerjasama dengan pihak-pihak lainnya kini masih berupaya memadamkan 59 titik api dengan mengerahkan tiga helikopter dan satu pesawat hercules untuk membuat hujan buatan.
Upaya tersebut paling banyak diarahkan di daerah Rokan Hilir dan Bengkalis.
"Ini daerah yang jadi fokus untuk memadamkan titik-titik api itu dan kami akan terus meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang dianggap membakar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement