Advertisement
KASUS CEBONGAN : LPSK Pasang Fasilitas, Bersaksi Bisa Jarak Jauh
Advertisement
[caption id="attachment_412659" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/04/kasus-cebongan-lpsk-pasang-fasilitas-bersaksi-bisa-jarak-jauh-412658/lapas-cebongan-gigih-m-hanafi-14" rel="attachment wp-att-412659">http://images.harianjogja.com/2013/06/LAPAS-Cebongan-Gigih-M-Hanafi-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Lapas Cebongan
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi[/caption]
SLEMAN-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Lapas Cebongan Sleman tetap menyiapkan piranti lunak videoconference bagi saksi meski belum ada kejelasan dari Pengadilan Militer dan Mahkamah Agung.
Advertisement
Anggota LPSK, Irjen (Purn) Teguh Soedarsono, Senin (3/6) menyatakan apabila usulan itu disetujui, piranti videoconference akan dipasang di tiga titik yakni Lapas Cebongan Sleman, Peradilan Militer Jalan Ringroad Timur Jogja, dan kantor LPSK di Jakarta.
Landasan hukum gagasan videoconference yakni Pasal 36 Undang-undang No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu menyatakan dalam memberi bantuan dan perlindungan LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang. Sedang penggunaan piranti itu bertujuan untuk memberikan perlindungan pada saksi.
Pengusulan saksi memberi keterangan dari jarak jauh dinilai tepat karena kondisi psikologis beberapa saksi masih belum stabil. Jika memberikan kesaksian dipaksakan datang ke persidangan khawatir akan memperparah trauma mereka. Karena saksi juga sebenarnya menjadi korban dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan.
“Apabila mereka tidak siap memberi keterangan secara langsung di pengadilan tetapi dipaksakan hadir, berisiko melanggar HAM," terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Teguh mengatakan kini tengah berkoordinasi dengan PT Telkom, dan Polri untuk mempersiapkan piranti videoconference meski nanti tidak dipergunakan sekalipun. Teguh menambahkan usulan videoconference bukan bertujuan untuk menjatuhkan kredibilitas militer.
Gagasan itu justru membantu mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap militer yang tengah disorot dalam kasus ini. “Untuk membersihkan, caranya melalui peradilan terbuka,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kali Talang hingga Deles Indah Kembali Dibuka 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Tak Naikkan BBM meski Harga Minyak Naik, Ini Alasannya
- Prabowo Anggap Penyiraman Air Keras sebagai Aksi Terorisme
- Diadukan Palestina, FIFA Jatuhkan Sanksi ke Israel
- Tips Nikmati Hidangan Saat Lebaran Tanpa Khawatir Kesehatan
- Timteng Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Pemberangkatan Haji
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
- Lebaran Pemain PSIM, Donny ke Lombok, Raka Cahyana Mudik
Advertisement
Advertisement




