Advertisement

Tahun Ini, Kejagung Sisakan Eksekusi 6 Terpidana Mati

Sabtu, 18 Mei 2013 - 09:01 WIB
Maya Herawati
Tahun Ini, Kejagung Sisakan Eksekusi 6 Terpidana Mati

Advertisement

[caption id="attachment_407590" align="alignleft" width="312"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/18/tahun-ini-kejagung-sisakan-eksekusi-6-terpidana-mati-407585/borgol-tanpa-tangan-reuters-3" rel="attachment wp-att-407590">http://images.harianjogja.com/2013/05/borgol-TANPA-TANGAN-reuters2.jpg" alt="" width="312" height="235" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]

JAKARTA-Kejaksaan Agung tahun ini menyisakan eksekusi enam terpidana mati setelah sebelumnya telah mengeksekusi mati empat terpidana.

Advertisement

Sebelumnya Kejagung menargetkan eksekusi pada 10 terpidana mati dari total 113 terpidana mati hingga 2012 lalu. Namun, Jaksa Agung Basrief Arief enggan menjelaskan kepada pers kapan Kejagung melaksanakan eksekusi pada 6 terpidana mati tersebut.

Adapun 113 terpidana mati tersebut sebanyak 60 terpidana mati terkait kasus pembunuhan, 51 terpidana mati terkait kasus narkoba, dan dua terpidana mati terkait kasus terorisme.

"Begini, eksekusi pidana mati tidak seperti perkara biasa yang bisa dipertontonkan. Bagaimana nanti dengan keluarganya? Pelaksanaan eksekusi mati tidak mudah," ujar Basrief, Jumat (17/5).

Seperti diketahui Jumat dini hari kemarin Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan melaksanakan eksekusi mati terhadap Jurit, Ibrahim dan Suryadi Swabuana di bekas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nirbaya, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Basrief menuturkan dua jenazah terpidana mati akan dimakamkan di Palembang sesuai dengan permintaan keluarganya, sedangkan satu jenazah dimakamkan di Cilacap.

Jenazah Jurit dan Ibrahim langsung dibawa ke Yogyakarta dan diterbangkan ke Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan Suryadi langsung menuju tempat pemakaman umum (TPU) Kalipasung, Cilacap.

Suryadi merupakan pelaku tunggal pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991. Sedangkan Jurit dan Ibrahim yang bersama-sama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 2003.

Sebelum mengeksekusi tiga terpidana mati tersebut, Kejagung telah mengeksekusi Adami Wilson, terpidana mati kasus narkotika yang merupakan warga negara Nigeria pada 15 Maret 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement