Advertisement
Tahun Ini, Kejagung Sisakan Eksekusi 6 Terpidana Mati
Advertisement
[caption id="attachment_407590" align="alignleft" width="312"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/18/tahun-ini-kejagung-sisakan-eksekusi-6-terpidana-mati-407585/borgol-tanpa-tangan-reuters-3" rel="attachment wp-att-407590">http://images.harianjogja.com/2013/05/borgol-TANPA-TANGAN-reuters2.jpg" alt="" width="312" height="235" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
JAKARTA-Kejaksaan Agung tahun ini menyisakan eksekusi enam terpidana mati setelah sebelumnya telah mengeksekusi mati empat terpidana.
Advertisement
Sebelumnya Kejagung menargetkan eksekusi pada 10 terpidana mati dari total 113 terpidana mati hingga 2012 lalu. Namun, Jaksa Agung Basrief Arief enggan menjelaskan kepada pers kapan Kejagung melaksanakan eksekusi pada 6 terpidana mati tersebut.
Adapun 113 terpidana mati tersebut sebanyak 60 terpidana mati terkait kasus pembunuhan, 51 terpidana mati terkait kasus narkoba, dan dua terpidana mati terkait kasus terorisme.
"Begini, eksekusi pidana mati tidak seperti perkara biasa yang bisa dipertontonkan. Bagaimana nanti dengan keluarganya? Pelaksanaan eksekusi mati tidak mudah," ujar Basrief, Jumat (17/5).
Seperti diketahui Jumat dini hari kemarin Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan melaksanakan eksekusi mati terhadap Jurit, Ibrahim dan Suryadi Swabuana di bekas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nirbaya, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Basrief menuturkan dua jenazah terpidana mati akan dimakamkan di Palembang sesuai dengan permintaan keluarganya, sedangkan satu jenazah dimakamkan di Cilacap.
Jenazah Jurit dan Ibrahim langsung dibawa ke Yogyakarta dan diterbangkan ke Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan Suryadi langsung menuju tempat pemakaman umum (TPU) Kalipasung, Cilacap.
Suryadi merupakan pelaku tunggal pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991. Sedangkan Jurit dan Ibrahim yang bersama-sama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 2003.
Sebelum mengeksekusi tiga terpidana mati tersebut, Kejagung telah mengeksekusi Adami Wilson, terpidana mati kasus narkotika yang merupakan warga negara Nigeria pada 15 Maret 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement




