Advertisement

Jual Ratusan Butir Pil Koplo, Pengamen Ini Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos
Kamis, 02 Mei 2013 - 21:07 WIB
Jumali
 Jual Ratusan Butir Pil Koplo, Pengamen Ini Dibekuk Polisi Ilustrasi pil koplo. (JIBI/harian Jogja - Dok.)

Advertisement

 

[caption id="attachment_402535" align="alignleft" width="400"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/02/jual-ratusan-butir-pil-koplo-pengamen-ini-dibekuk-polisi-402532/14koplo-4" rel="attachment wp-att-402535">http://images.harianjogja.com/2013/05/14koplo.jpg" alt="" width="400" height="300" /> ilustrasi.dok[/caption]

Advertisement

SEMARANG- Seorang pengamen di Semarang, Agus Riyanto (33) warga Kumudasmoro dibekuk Petugas Polsek Semarang Barat karena kedapatan menjual pil koplo jenis Trihexyphenidyl. Agus mengedarkan pil tersebut kepada teman-teman sesama pengamen.

Dalam gelar kasus di Mapolsek Gajahmungkur, Agus mengaku memperoleh pil Trihex tersebut dari apotik di kawasan Kalibanteng. Setelah membeli dari apotik, ia menjual ke teman-temannya saat mengamen.

"Yang kemasan papan saya beli Rp 14 ribu terus jual Rp 15 ribu. Kalau yang kemasan tik belinya Rp 15 ribu saya jual Rp 16 ribu. Dijual sama teman-teman," kata Agus di Mapolsek Gajahmungkur Semarang, Kamis (2/5/2013).

Selain mengedarkan, Agus juga mengkonsumsi pil koplo tersebut sebanyak empat kali sehari. Sekali konsumsi ia menghabiskan lima butir.

"Sekali minum lima butir. Sehari bisa empat kali," ujar pengamen yang sering mangkal di daerah Pusponjolo itu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai hasil penjualan Rp 77 ribu, 610 butir Trilhex terdiri dari 42 kemasan papan Trilhex masing-masing berisi 10 butir dan 19 kemasan Trilhex masing-masing berisi 10 butir. Diketahui pula Agus sudah menjual pil koplo sejak lima bulan lalu.

Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Komisaris Polisi Willer Napitupulu mengatakan pil yang dijual Agus merupakan pil yang biasa digunakan pelaku kejahatan sebelum melakukan aksi agar menimbulkan efek berani.

"Sehingga konsumennya tidak segan melakukan tindak kejahatan seperti perampokan, perampasan, dan pemalakan," terang Napitupulu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agus dikenai pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka

Sleman
| Sabtu, 10 Mei 2025, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Cinema Bakery: Tempat Makan Perpaduan Prancis dan Jawa

Wisata
| Kamis, 08 Mei 2025, 12:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement