Advertisement
KASUS KDRT: Wakil Wali Kota Magelang Dituntut 2 Bulan Penjara
Advertisement
[caption id="attachment_395785" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/11/kasus-kdrt-wakil-wali-kota-magelang-dituntut-2-bulan-penjara-395783/ilustrasi-kdrt-5" rel="attachment wp-att-395785">http://images.harianjogja.com/2013/04/ilustrasi-KDRT.jpg" alt="" width="370" height="272" /> JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha[/caption]
MAGELANG- Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di pengadilan, ia dituntut 2 bulan penjara. Joko mengaku keberatan dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.
Advertisement
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, Jalan Veteran No 1 Magelang, Kamis (11/4/2013). Joko mengenakan kemeja batik warna merah berpadu krem dan celana hitam.
Jaksa Supriyadi dan Kurniawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Karena itu meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara," katanya.
Usai persidangan, Joko mengaku keberatan dengan tuntutan itu. Selain KDRT itu merupakan masalah pribadi atau internal keluarga, ia beranggap korban tidak mengalami luka. Kasusnya bergulir karena ditunggangi pihak lain.
"Ia (korban) tidak terluka, tidak opname," ungkapnya.
KDRT terjadi di rumah Jalan Ketapeng 3 Trunan, Magelang Selatan, Jumat (9/11/2012) silam. Joko dilaporkan menganiaya istrinya, Siti Rubaidah atau akrab disapa Ida. Kejadian itu dipicu terkuaknya percakapan di BlackBerry Joko dengan seorang perempuan.
Selain kasus KDRT, Ida juga melaporkan suaminya terkait nikah siri. Ia menuding Joko telah menikah siri dengan SZN. Diduga, pernikahan itu tidak dicatatkan di Pengadilan Agama sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hingga kini, kasus ini masih ditangani kepolisian setempat.
Belakangan, Ida ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik suaminya. Ia dianggap melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. "Keterangan Kasatreskrim begitu, kena pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," kata Kasubag Humas Polres Magelang AKP Murjito saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/4/2013).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement




