Advertisement

KASUS KDRT: Wakil Wali Kota Magelang Dituntut 2 Bulan Penjara

Redaksi Solopos
Kamis, 11 April 2013 - 12:46 WIB
Jumali
KASUS KDRT: Wakil Wali Kota Magelang Dituntut 2 Bulan Penjara

Advertisement

[caption id="attachment_395785" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/11/kasus-kdrt-wakil-wali-kota-magelang-dituntut-2-bulan-penjara-395783/ilustrasi-kdrt-5" rel="attachment wp-att-395785">http://images.harianjogja.com/2013/04/ilustrasi-KDRT.jpg" alt="" width="370" height="272" /> JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha[/caption]

MAGELANG- Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di pengadilan, ia dituntut 2 bulan penjara. Joko mengaku keberatan dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.

Advertisement

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, Jalan Veteran No 1 Magelang, Kamis (11/4/2013). Joko mengenakan kemeja batik warna merah berpadu krem dan celana hitam.

Jaksa Supriyadi dan Kurniawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Karena itu meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara," katanya.

Usai persidangan, Joko mengaku keberatan dengan tuntutan itu. Selain KDRT itu merupakan masalah pribadi atau internal keluarga, ia beranggap korban tidak mengalami luka. Kasusnya bergulir karena ditunggangi pihak lain.

"Ia (korban) tidak terluka, tidak opname," ungkapnya.

KDRT terjadi di rumah Jalan Ketapeng 3 Trunan, Magelang Selatan, Jumat (9/11/2012) silam. Joko dilaporkan menganiaya istrinya, Siti Rubaidah atau akrab disapa Ida. Kejadian itu dipicu terkuaknya percakapan di BlackBerry Joko dengan seorang perempuan.

Selain kasus KDRT, Ida juga melaporkan suaminya terkait nikah siri. Ia menuding Joko telah menikah siri dengan SZN. Diduga, pernikahan itu tidak dicatatkan di Pengadilan Agama sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hingga kini, kasus ini masih ditangani kepolisian setempat.

Belakangan, Ida ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik suaminya. Ia dianggap melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. "Keterangan Kasatreskrim begitu, kena pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," kata Kasubag Humas Polres Magelang AKP Murjito saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/4/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement