Advertisement
JUKE v XENIA: Sopir Juke Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Advertisement
[caption id="attachment_394839" align="alignleft" width="259"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/08/juke-v-xenia-sopir-juke-jadi-tersangka-terancam-hukuman-6-tahun-penjara-394837/kecelakaan-17" rel="attachment wp-att-394839">http://images.harianjogja.com/2013/04/kecelakaan2.jpg" alt="" width="259" height="195" /> ilustrasi[/caption]
JAKARTA-Muhammaf Dwigusta Cahya (18), sopir Nissan Juke, ditetapkan menjadi tersangka. Ia terbukti memacu kendaraan melebihi batas maksimal, sehingga hilang kendali dan terbang melewati batas jalan serta menghantam Daihatsu Xenia.
Advertisement
Lima dari enam penumpang Xenia tewas akibat insiden tersebut. Kepastian itu diperkuat berdasarkan pengecekan tim Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) dari Nissan Indonesia.
"Hasil pemeriksaan pihak ATPM Nissan, sopir (Dwigusta) mengemudikan mobilnya di atas batas kecepatan maksimal. Maka itu, pengemudi ditetapkan jadi tersangka," ucap Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif kepada wartawan di Unit Pelayanan Terpadu Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Bandung, Pos Pol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (8/4/2013) petang.
Lukman menjelaskan, ATPM Nissan Indonesia sengaja dihadirkan sebagai ahli guna mengecek bangkai mobil Juke yang dikendarai mahasiswa IT Telkom Bandung tersebut. ATPM Nissan Indonesia berjumlah dua orang memeriksa seksama memakai alat khusus. Selain itu diperkuat juga keterangan ahli dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Pihak ATPM Nissan menyampaikan bukti rekaman dari alat khusus. Pengemudi melewati kecepatan 80 kilometer per jam di jalan tol," papar Lukman.
Di Tol Cipularang, sambung Lukman, terpasang rambu yang mengingatkan batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Batas minimalnya 60 kilometer per jam.
Pengemudi berusia muda kini masih menjalani perawatan intensif lantaran terluka dalam insiden kecelakaan itu. Dwigusta dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp12 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kulonprogo Hadirkan Layanan SIM Keliling dan Reguler Hari Ini
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Kamis 18 Desember 2025
- Pencurian Terbanyak, Sleman Siaga Jelang Libur Nataru
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis 18 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 18 Desember
- Bupati Kukuhkan Forum Bamuskal Gunungkidul, Ini Pesannya
- Warga Jogja Banyak Mengadu Ijazah Tertahan dan BPJS
Advertisement
Advertisement





