Advertisement
JUKE v XENIA: Sopir Juke Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Advertisement
[caption id="attachment_394839" align="alignleft" width="259"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/08/juke-v-xenia-sopir-juke-jadi-tersangka-terancam-hukuman-6-tahun-penjara-394837/kecelakaan-17" rel="attachment wp-att-394839">http://images.harianjogja.com/2013/04/kecelakaan2.jpg" alt="" width="259" height="195" /> ilustrasi[/caption]
JAKARTA-Muhammaf Dwigusta Cahya (18), sopir Nissan Juke, ditetapkan menjadi tersangka. Ia terbukti memacu kendaraan melebihi batas maksimal, sehingga hilang kendali dan terbang melewati batas jalan serta menghantam Daihatsu Xenia.
Advertisement
Lima dari enam penumpang Xenia tewas akibat insiden tersebut. Kepastian itu diperkuat berdasarkan pengecekan tim Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) dari Nissan Indonesia.
"Hasil pemeriksaan pihak ATPM Nissan, sopir (Dwigusta) mengemudikan mobilnya di atas batas kecepatan maksimal. Maka itu, pengemudi ditetapkan jadi tersangka," ucap Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif kepada wartawan di Unit Pelayanan Terpadu Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Bandung, Pos Pol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (8/4/2013) petang.
Lukman menjelaskan, ATPM Nissan Indonesia sengaja dihadirkan sebagai ahli guna mengecek bangkai mobil Juke yang dikendarai mahasiswa IT Telkom Bandung tersebut. ATPM Nissan Indonesia berjumlah dua orang memeriksa seksama memakai alat khusus. Selain itu diperkuat juga keterangan ahli dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Pihak ATPM Nissan menyampaikan bukti rekaman dari alat khusus. Pengemudi melewati kecepatan 80 kilometer per jam di jalan tol," papar Lukman.
Di Tol Cipularang, sambung Lukman, terpasang rambu yang mengingatkan batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Batas minimalnya 60 kilometer per jam.
Pengemudi berusia muda kini masih menjalani perawatan intensif lantaran terluka dalam insiden kecelakaan itu. Dwigusta dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp12 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
- KPU Tetapkan Istri Mendes PDT Sebagai Bupati Serang Hasil PSU
- Pelaku Usaha Ingin Penerbangan Langsung ke Bandara Ahmad Yani Segera Dibuka
- Polri Buru Pelaku Penipuan Modus Kripto Platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
- KBRI Upayakan Perlindungan WNI di Kamboja
Advertisement