Advertisement
JUKE v XENIA: Sopir Juke Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Advertisement
[caption id="attachment_394839" align="alignleft" width="259"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/08/juke-v-xenia-sopir-juke-jadi-tersangka-terancam-hukuman-6-tahun-penjara-394837/kecelakaan-17" rel="attachment wp-att-394839">http://images.harianjogja.com/2013/04/kecelakaan2.jpg" alt="" width="259" height="195" /> ilustrasi[/caption]
JAKARTA-Muhammaf Dwigusta Cahya (18), sopir Nissan Juke, ditetapkan menjadi tersangka. Ia terbukti memacu kendaraan melebihi batas maksimal, sehingga hilang kendali dan terbang melewati batas jalan serta menghantam Daihatsu Xenia.
Advertisement
Lima dari enam penumpang Xenia tewas akibat insiden tersebut. Kepastian itu diperkuat berdasarkan pengecekan tim Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) dari Nissan Indonesia.
"Hasil pemeriksaan pihak ATPM Nissan, sopir (Dwigusta) mengemudikan mobilnya di atas batas kecepatan maksimal. Maka itu, pengemudi ditetapkan jadi tersangka," ucap Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif kepada wartawan di Unit Pelayanan Terpadu Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Bandung, Pos Pol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (8/4/2013) petang.
Lukman menjelaskan, ATPM Nissan Indonesia sengaja dihadirkan sebagai ahli guna mengecek bangkai mobil Juke yang dikendarai mahasiswa IT Telkom Bandung tersebut. ATPM Nissan Indonesia berjumlah dua orang memeriksa seksama memakai alat khusus. Selain itu diperkuat juga keterangan ahli dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Pihak ATPM Nissan menyampaikan bukti rekaman dari alat khusus. Pengemudi melewati kecepatan 80 kilometer per jam di jalan tol," papar Lukman.
Di Tol Cipularang, sambung Lukman, terpasang rambu yang mengingatkan batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Batas minimalnya 60 kilometer per jam.
Pengemudi berusia muda kini masih menjalani perawatan intensif lantaran terluka dalam insiden kecelakaan itu. Dwigusta dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun bui dan denda Rp12 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Daftar Sekolah Terdampak Tol Jogja-Sol dan Jogja-Bawen, Hanya 1 Direlokasi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
Advertisement
Advertisement