Advertisement
Mangkir Lagi, Kejaksaan Akan Eksekusi Paksa Susno Duadji
Advertisement
http://images.harianjogja.com/2013/03/susno312-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" />JAKARTA -- Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji telah mangkir 3 kali mangkir dari panggilan eksekutor untuk menjalani vonis tetap pengadilan, kemungkinan besar akan dieksekusi paksa kejaksaan.
Jika eksekusi paksa berhasil, maka Duadji bisa menjadi salah satu perwira tinggi Kepolisian Indonesia dengan pangkat paling tinggi yang akan mendekam sel lembaga pemasyarakatan.
Advertisement
Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Selasa (26/3/2013), menyatakan, “Intinya, jaksa mempunyai kewajiban hukum berdasarkan UU untuk melaksanakan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.”
Fredrich Yunadi, ketua tim kuasa hukum Duadji di Jakarta, Senin, menyatakan, dirinya datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mewakili Duadji dan memenuhi panggilan kejaksaan. “Kedatangan kami untuk memenuhi panggilan,” katanya.
Ia menjelaskan dasar kliennya tidak menyerahkan diri karena berpijak dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi jaksa. “Itu yang kami jelaskan ke kejaksaan. Saya sudah jelaskan kami datang, menolak salah satu (putusan),” katanya.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Duadji dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2008.
Atas gugatan itu dia diadili dan majelis hakim dipimpin Zaharuddin Utama dengan anggota Leopard Hutagalung, Sri Murwahyuni, hakim ad hoc dengan kode H-AH-AL dan hakim ad hoc dengan kode H-AH-MSL, demikian seperti dikutip dari laman MA.
Dengan demikian, Duadji tetap dihukum tiga tahun enam bulan dan membayar denda Rp200 jutasubsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2012.
Duadji juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan sejak putusan ditetapkan, harta bendanya akan disita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Van Gastel: PSIM Layak Dapat Hasil Lebih Baik dari Dewa United
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
Advertisement
Advertisement




