Advertisement

LAPAS SLEMAN DISERBU: Kapolda DIY Diperiksa

Redaksi Solopos
Selasa, 26 Maret 2013 - 14:31 WIB
Jumali
LAPAS SLEMAN DISERBU: Kapolda DIY Diperiksa GIGIH M. HANAFI/HARIAN JOGJAAnggota Polisi berjaga setelah terjadi penyerbuan di Lapas 2B Cebongan, Sleman, Sabtu (23/3). Sejumlah oknum bersenjata menyerbu lapas tersebut pada dini hari dan menyebabkan tewasnya 4 tahanan tersangka pelaku pembunuhan seorang anggota Kopassus yang terjadi pada Selasa (19 - 3) lalu.

Advertisement

http://www.harianjogja.com/baca/2013/03/26/lapas-sleman-diserbu-kapolda-diy-diperiksa-391206/penembakan-di-lapas-cebongan-14" rel="attachment wp-att-391207">http://images.harianjogja.com/2013/03/Lapas-Cebongan212-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />

 

Advertisement

JAKARTA -Proses pemindahan empat tahanan pembunuh personel TNI Sertu Heru Santoso di sebuah kafe di Yogyakarta, menjadi sorotan. Mabes Polri memeriksa prosedur pemindahan, termasuk meminta keterangan dari Kapolda DIY Brigjen Sabar Raharjo.

Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, saat ini tim Divisi Propam Mabes Polri telah berada di Mapolda DIY guna memeriksa kejanggalan terkait pemindahan 4 tahanan dari sel Polda ke Lapas  Sleman.

"Seandainya ada kejanggalan dalam pemindahan, tentu bisa menjadi permasalahan lain," kata Boy di sela Rakernis Humas Polri, di Hotel Maharadja, Jl Kapten Tandean, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2013).

Disinggung apakah pemeriksaan dilakukan terhadap Kapolda DIY sebagai pucuk pimpinan dan bertanggungjawab dalam pemindahan, Boy mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang bertanggungjawab.

"Semuanya," jawab Boy singkat. Pemeriksaan juga dilakukan dari mulai proses pengungkapan, penetapan tersangka, hingga pemindahan.
Hingga saat ini, kata Boy, Propam Polri belum menemukan adanya kejanggalan dalam proses pemindahan.

Boy menilai, selagi pemindahan didasari keterbatasan sarana serta kebutuhan mendesak menjadi sesuatu yang sah.

"Ya tentunya merupakan sesuatu yang sah dilakukan untuk memanfaatkan lembaga pemasyarakatan. Kalau tahanan penyidik sudah jadi tanggungan negara. Jadi negara temasuk Lapas, bagian milik negara, wajib dimanfaatkan," tegas Boy.

Lalu, mengapa pemindahan dilakukan lintas sektoral, bukankah kepolisian DIY memiliki sel-sel di tingkat Polsek, Polres, bahkan Brimob?

"Itu alamiah saja," jawab Boy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sultan HB X Ingin Pemanfaatan Tanah Kas Desa Dimaksimalkan untuk Menekan Inflasi

Jogja
| Selasa, 28 November 2023, 20:17 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement