Advertisement
LAPAS SLEMAN DISERBU: Kapolda DIY Diperiksa
Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/03/26/lapas-sleman-diserbu-kapolda-diy-diperiksa-391206/penembakan-di-lapas-cebongan-14" rel="attachment wp-att-391207">http://images.harianjogja.com/2013/03/Lapas-Cebongan212-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />
Advertisement
JAKARTA -Proses pemindahan empat tahanan pembunuh personel TNI Sertu Heru Santoso di sebuah kafe di Yogyakarta, menjadi sorotan. Mabes Polri memeriksa prosedur pemindahan, termasuk meminta keterangan dari Kapolda DIY Brigjen Sabar Raharjo.
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, saat ini tim Divisi Propam Mabes Polri telah berada di Mapolda DIY guna memeriksa kejanggalan terkait pemindahan 4 tahanan dari sel Polda ke Lapas Sleman.
"Seandainya ada kejanggalan dalam pemindahan, tentu bisa menjadi permasalahan lain," kata Boy di sela Rakernis Humas Polri, di Hotel Maharadja, Jl Kapten Tandean, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2013).
Disinggung apakah pemeriksaan dilakukan terhadap Kapolda DIY sebagai pucuk pimpinan dan bertanggungjawab dalam pemindahan, Boy mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang bertanggungjawab.
"Semuanya," jawab Boy singkat. Pemeriksaan juga dilakukan dari mulai proses pengungkapan, penetapan tersangka, hingga pemindahan.
Hingga saat ini, kata Boy, Propam Polri belum menemukan adanya kejanggalan dalam proses pemindahan.
Boy menilai, selagi pemindahan didasari keterbatasan sarana serta kebutuhan mendesak menjadi sesuatu yang sah.
"Ya tentunya merupakan sesuatu yang sah dilakukan untuk memanfaatkan lembaga pemasyarakatan. Kalau tahanan penyidik sudah jadi tanggungan negara. Jadi negara temasuk Lapas, bagian milik negara, wajib dimanfaatkan," tegas Boy.
Lalu, mengapa pemindahan dilakukan lintas sektoral, bukankah kepolisian DIY memiliki sel-sel di tingkat Polsek, Polres, bahkan Brimob?
"Itu alamiah saja," jawab Boy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Korupsi Bohol Gunungkidul Segera Disidang, Dua Tersangka Ditahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Jadi Terdakwa Gratifikasi Rp137 M
- Fesival Anak 2025, Berani Bercita-cita Setinggi Angkasa
- Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu PP KUHAP
- Pemda DIY Raih Penghargaan Indeks Harmoni Indonesia 2025
- DLH Gunungkidul Bangun Fasilitas Cuci Truk Sampah di TPAS Wukirsari
- Gubernur Luthfi Dorong Daerah Gelar Forum Bisnis untuk Investasi
- MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Pemerintah
Advertisement
Advertisement




