Advertisement

UU Parpol Masih Lemah Terhadap Ancaman Korupsi

Rabu, 13 Maret 2013 - 23:40 WIB
Laila Rochmatin
 UU Parpol Masih Lemah Terhadap Ancaman Korupsi

Advertisement

http://images.harianjogja.com/2013/03/Pemilu-2014-ANtara--370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ada kelemahan UU Parpol terkait pengaturan pendanaan meliputi batasan sumbangam parpol, sanksi, mekanisme pelaporan, dan batasan jumlah, serta jenis pengeluaran dana parpol.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan akibat kondisi tersebut menimbulkan kecenderungan pendanaan partai politik Indonesia tidak mandiri dan bergantung pada elit bermodal besar.

Advertisement

Menurutnya, dalam UU No.2/2008 sebagaimana diubah dengan UU No.2/ 2011 tengan Partai Politik yang pada pasal 34 menyebutkan bahwa sumber keuangan parpol berasal dari iuran anggota, sumbangan sah menurut hukum dan bantuan APBN atau APBD.

Padahal, tujuan pengaturan keuangan parpol adalah menjauhkan parpol dari penggunaan para pemilik uang supaya bebas memperjuangkan rakyat.

"Dari beberapa kasus parpol yang ditangani KPK, umumnya melibatkan anggota atau pengurus parpol dilakukan secara sistemik. Ini akibat pengaturan yang tidak jelas tadi," kata Adnan dalam seminar "Membangun Akutabilitas Partai Politik Menaklukkan Korupsi: Tantangan Pemberantasan Korupsi 2014" di Jakarta, Rabu (13/03).

Misalnya saja, katanya, dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri yang menemukan fakta bahwa sebagian dana non-budgeter Departemen Kelautan dan Perikanan dialirkan berulang kali ke beberapa parpol pada 2002-2004.

Dia mengatakan karena itu, KPK akan memprioritaskan praktik korupsi dalam parpol, terutama menjelang pemilu. KPK juga sedang mengkaji kejahatan korporasi sehingga dapat menjerat parpol dengan pasal-pasal korupsi.

Sementara itu, wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung mengakui pendanaan parpol masih menjadi masalah yang serius, karena tidak adanya iuran anggota parpol.

Jika mengandalkan APBN, menurut dia maka operasional parpol dipastikan hanya akan bertahan selama dua pekan.

Berdasarkan penelitian yang dia lakukan saja, katanya, biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang calon anggota legislatif di tinggat pusat sangat besar dan terus naik.

Karena itu, dia mengusulkan agar parpol tidak terjebak dalam korupsi untuk biaya konsolidasi pendukung, parpol perlu diberi kesempatan untuk mempunyai badan usaha milik partai.

"Dalam jangka panjang harus diberi kesempatan kepada parpol untuk mempunyai badan usaha milik partai, namun usulan itu tidak didukung faksi-fraksi di parlemen," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Hotel Pinggiran Jogja Diserbu Wisatawan Saat Libur Paskah

Hotel Pinggiran Jogja Diserbu Wisatawan Saat Libur Paskah

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement