Advertisement
KORUPSI SIMULATOR: KPK Panggil Nanan Soekarna
Advertisement
http://images.harianjogja.com/2013/03/Wakil-Kepala-Kepolisian-Republik-Indonesia-Komjen-Pol-Nanan-Sukarna-Jibiphoto-Rachman-300x221.jpg" alt="" width="300" height="221" />JAKARTA -- KPK memanggil Waka Polri Jenderal Pol Nanan Soekarna menjadi saksi kasus dugaan korupsi simulator SIM Mabes Polri.
Nanan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi dana simulator SIM Mabes Polri.
Advertisement
Nanan tiba di KPK pukul 09.16 WIB dengan mengenakan seragam kepolisian dan menumpang mobil dinasnya di kepolisian.
Hingga pukul 17.00 WIB seperti diberitakan MetroTV, Nanan masih berada di Gedung KPK.
Sebelumnya, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan Nanan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Mabes Polri.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka pada tanggal 27 Juli bersama dengan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas nonaktif).
Selain itu, KPK juga memberikan status tersangka kepada Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, perusahaan pemenang tender pengadaan simulator, dan Sukotjo S. Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun dan mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait dengan simulator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Tahan Opsi Militer ke Iran, Israel Justru Desak Serangan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Tokoh Papua Ajak Jaga Kedamaian, Luruskan Pernyataan soal Yahukimo
- Disbud Sleman Gandeng Pemilik Cagar Budaya untuk Perawatan Bangunan
- Ini Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia untuk Diaspora dan Investo
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja 3 Februari 2026
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja 3 Februari 2026, Tarif Rp80.000
- Kunjungan Wisata Bantul Januari 2026 Turun, PAD Baru 7,7 Persen
- Kepatuhan LHKPN 2025 Baru 35,52 Persen, KPK Ingatkan Batas Akhir Maret
Advertisement
Advertisement



