Advertisement
CHOEL DIPERIKSA: Saya Akan Sampaikan Yang Sebenarnya Soal Hambalang
Advertisement
http://images.harianjogja.com/2013/01/Choel-Mallarangeng-Antara-300x213.jpg" alt="" width="300" height="213" />JAKARTA – Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang akrab dipanggil Choel berjanji akan kooperatif kepada KPK agar kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Choel datang ke Gedung KPK pada Jumat (25/1/2013) pagi untuk memenuhi panggilan penyidik.
Advertisement
“Saya akan kooperatif dengan penyidik KPK dan memberitahu apa yang pernah saya alami, dengar, dan saya lihat. Dan saya akan sampaikan sebenarnya,” kata Choel sebelum memasuki gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan sudah ingin memenuhi panggilan KPK karena merasa tidak nyaman dicekal tetapi belum pernah memberikan kesaksian.
Kedatangannya ke KPK tidak membawa berkas apapun karena ia belum tahu apa yang akan ditanyakan penyidik.
“Saya ingin sekali dari kemarin memenuhi panggilan KPK tapi waktu itu terkendala banjir. Karena kurang nyaman ditetapkan status cekal 2 bulan lalu tapi belum pernah dipanggil untuk memberikan kesaksian,” ujarnya.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pemanggilan Choel dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM dan DK,” kata Johan.
Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng menilai penjelasan Choel yang akan diberikan ke KPK memiliki satu harapan yaitu semoga lembaga antikorupsi itu bisa membongkar kasus Hambalang.
“Choel sendiri merasa kasus ini harus dibongkar karena jangan terlalu lama. Sudah jelas siapa yang berada di belakang skandal Hambalang ini,” ujar Rizal.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012.
Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang.
Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu KPK akan memanggil politisi Partai Golkar Kahar Muzakir sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 28 Januari mendatang.(Antara/ms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
Advertisement
Advertisement




