Advertisement
Layakkah Pemerkosa Dihukum Mati?
Advertisement
JAKARTA -— Kasus pemerkosaan terhadap bocah RI,10, yang berujung kematian dibahas dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa (22/1/2013).
Di acara yang dihadiri para pengacara dan disiarkan TV One itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Toni Harmanto mengatakan bahwa tersangka pelaku pemerkosa RI adalah ayah kandung korban berinisial S.
Advertisement
Menurut Toni, S ditetapkan jadi tersangka setelah didukung alat bukti, dan hasil pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami kekerasan (perlukaan) di alat kelamin dan pada dubur.
Kemudian, ujarnya, hasil pemeriksaan medis di RS Persahabatan menunjukkan korban mengalami kekerasan anal seks. Hal ini ditindaklanjuti dengan otopsi jenazah dan diketahui RI mengalami penyakit kelamin gonore.
Berangkat dari pemeriksaan ini, polisi memeriksa tetangga dan kakak korban, namun hasil pemeriksaan negatif gonore. Pemeriksaan dilanjutkan ke S, dan positif gonore.
Dari pemeriksaan medis ini, polisi memeriksa S dan akhirnya mengakui perbuatannya. Korban diperkosa sebanyak dua kali, ketika ibu korban, A, masih dalam perawatan di RS Persahabatan karena menderita tumor pada bulan Oktober 2012.
S adalah seorang pemulung yang tinggal di rumah sederhana berupa kontrakan berukuran 4×7 meter di Rawa Bebek Jakarta Utara. Rumah tanpa sekat itu dihuni 7 orang.
S saat ini ditahan dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun dengan denda berkisar Rp60 juta-Rp300 juta. Tersangka melanggar pasal 81 Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Kabar24/nj)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
Advertisement
Advertisement





