OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Penyidik KPK Novel Baswedan didampingi istrinya Rina Emilda. /Antara Foto-Muhammad Iqbal
Harianjogja.com, JAKARTA- Siapa yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, perlahan mulai diungkap ke publik.
Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengungkap adanya keterlibatan oknum polisi dalam teror penyiraman air keras kepada Novel. Informasi tersebut diperolehnya dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Ada satu poin penting yang disampaikan bulan (Mei) lalu oleh salah satu tim gabungan, yaitu adanya kuatnya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan," kata Alghiffari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Rencananya, tim kuasa hukum Novel akan turut mendampingi penyidik senior KPK itu menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim gabungan polri. Untuk itu pihaknya juga akan mengklarifikasi informasi tersebut.
"Hari ini kami ingin mengklarifikasi hal tersebut, dan ingin agar fakta-fakta tersebut dieksplorasi di pemeriksaan kasus Mas Novel," ujar dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Novel Baswedan dari Kontras Yati Andriyani juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan ini pihaknya akan memastikan pemeriksaan dapat berjalan sesuai prosedur.
"Kami juga akan meminta penjelasan terkait dugaan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Yati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.