Gerindra Imbau Polemik Ijazah Gibran Segera Diakhiri
Gerindra meminta polemik ijazah Gibran dihentikan setelah putusan MK dan mengingatkan dampaknya terhadap kepastian hukum serta investasi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA-- Saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019), Agus Maksum, salah satu saksi fakta yang dihadirkan oleh Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengaku menerima ancaman pembunuhan.
Hanya saja, atas kesaksiannya, Agus enggan menjelaskan secara gamblang terkait dengan ancamannya tersebut.
Agus menjabat sebagai bagian dari tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga. Pada awal memberikan keterangannya, Agus menceritakan bahwa dirinya bertugas untuk mengawasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dicermatinya mengandung kecurangan.
"Saya bagian tim capres ditingkat nasional," kata Agus.
Kemudian, salah satu Hakim MK Aswanto menanyakan kepada Agus soal adanya ancaman. Agus mengatakan dirinya pernah mendapatkan ancaman.
"Sebelumnya kami ada ancaman," ujarnya.
Namun, Agus menolak untuk menjelaskan soal ancaman tersebut ketika diminta Aswanto untuk menceritakan terkait dengan ancaman itu. Aswanto selaku hakim MK langsung menekankan kepada Agus kalau seharusnya Agus bisa terbuka menyampaikan keterangannya.
"Ancaman itu pernah sampai kepada saya dan keluarga saya, ancaman pembunuhan," kata Agus.
Agus menjelaskan kalau ancaman itu datang sebelum dirinya menjadi saksi atau sekitar bulan April lalu di mana dirinya masih sibuk menjadi bagian IT BPN Prabowo - Sandiaga yang mengurusi DPT bermasalah.
Aswanto kembali melemparkan pertanyaan apakah ancaman itu sudah dilaporkan kepada pihak berwajib.
Akan tetapi Agus mengaku tidak pernah melaporkan ancaman itu. Alasan Agus dengan tidak melaporkan ialah karena sudah aman dengan keamanan yang diberikan oleh pihak BPN.
"Kami menganggap tim kami bisa mengamankan saya," ujar Agus.
"Tapi kan ancaman itu melanggar hukum, ada pihak yang bertanggung jawab," jawab Aswanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Gerindra meminta polemik ijazah Gibran dihentikan setelah putusan MK dan mengingatkan dampaknya terhadap kepastian hukum serta investasi.
Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah mengkaji moratorium industri setengah jadi untuk mempercepat hilirisasi dan memutus rantai ekspor produk.
Menkeu Suahasil Nazara menyebut Danantara tidak menyetor dividen ke APBN 2026 dan 2027. Kontribusi Danantara dinilai lebih luas.
Perpres 27/2026 mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk potongan aplikator 8 persen dan aturan turunan.
Bulog Jogja mencatat serapan gabah 212.000 ton atau 108,71% dari target. Stok beras kini mencapai 74.679 ton.
Gangguan layang-layang di jalur Whoosh turun 65 persen pada September 2026. KCIC mencatat 26 kejadian dan perkuat pengawasan.