Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Karo penmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo (tengah), bersama Kabag Penum Asep Adi Saputra (kedua kiri), Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Dani Kustoni (kiri), Komisioner KPU Ilham Saputra (kedua kanan) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus hoaks server KPU, di Jakarta, Senin (8/4/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Harianjogja.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial WN, 54, di Jalan Mangunrejan RT 01/RW 01 Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. WN ditangkap karena telah membuat pernyataan bahwa server KPU disetting sebesar 57% agar memenangkan Paslon Nomor Urut 01 dan memviralkannya di media sosial.
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan tersangka WN tidak memiliki satupun alat bukti yang bisa memperkuat pernyataannya mengenai hoaks server KPU, ketika berbicara di acara rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu Paslon di wilayah Banten, tepatnya di kediaman mantan Bupati Serang Banten berinisial MTN.
“Pelaku mengakui bahwa saat itu dia diundang ke rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon wilayah Banten di Jalan Jagarahayu Nomor 45, Ciracas, Serang, Banten,” tuturnya, Senin (17/6).
Menurut Ricky, tersangka tidak hanya membuat pernyataan mengenai server KPU telah disetting memenangkan Paslon Nomor Urut 01, tetapi juga berperan menyebarkan video yang telah dibuatnya sendiri melalui ponselnya ke media sosial Twitter, Facebook dan Youtube.
“Pada 3 April 2019 rekaman video pemaparan dari tersangka itu tersebar di beberapa akun medsos dan masing-masing pemilik akun menambagkan caption pada setiap postingannya,” katanya.
Dari tangan tersangka, tim penyidik menyita tiga unit ponsel pintar dan dua buah simcard serta 2 buah ATM milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Sebelumnya, berkaitan dengan hoaks server KPU tersebut, Polisi juga telah menangkap dua orang tersangka berinisial EW dan RD yang membantu memviralkan hoaks tersebut di media sosial Facebook dan Twitter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.