Tiket Kereta Api pada 23 Desember 2022 Jadi Terlaris
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat tiket terlaris pada momen Natal & Tahun Baru 2023 (Nataru) jatuh pada 23 Desember 2022.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Harianjogja.com, JAKARTA — Peneliti politik menilai gugatan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi sudah salah alamat sejak awal.
Hal ini diungkap peneliti politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Selasa (11/6/2019).
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto, Jumat (24/5/2019) mengajukan ke MK tentang adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif pada Pilpres 2019, dilengkapi argumen dan alat bukti.
Kini, Tim Hukum BPN kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/6/2019) untuk mengajukan perbaikan permohonan berkas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Salah satunya, mempersoalkan status cawapres nomor urut 01 Ma\'ruf Amin yang masih tercatat sebagai pejabat Dewan Pengawas Syariah di PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri. Sehingga, menurut TIm Hukum BPN, paslon nomor urut 01 telah melanggar syarat pendaftaran dan patut untuk didiskualifikasi.
Menurut Haris, gugatan BPN sejak awal salah alamat sebab cenderung mempermasalahkan proses pemilu, bukan hasil pemilu. Seharusnya, pelanggaran dan sengketa proses pemilu diajukan ke Badan Pengawas Pemilu.
"Saya kira [perbaikan permohonan gugatan tentang Ma\'ruf Amin] itu salah alamat juga. Karena hal itu bukan wilayah kewenangan MK. Konstitusi dan UU Pemilu sudah membatasi, kewenangan MK adalah mengadili sengketa hasil pemilu," jelas Haris.
Menurut Haris, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pasti mendiskualifikasi seorang paslon sejak awal apabila terbukti melanggar syarat. Dalam konteks ini, yaitu pernyataan pengunduran diri paslon sebagai karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara itu, Ma\'ruf Amin menegaskan bahwa jabatannya di dua bank syariah tersebut tidak melanggar syarat pendaftaran capres-cawapres yang dibuat KPU.
"Saya kan bukan karyawan, [dua bank syariah] itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," kata Ma\'ruf selepas kunjungannya ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (11/6/2019).
Kendati demikian, karena polemik ini telah masuk ke ranah hukum, Ma\'ruf tak ingin berkomentar banyak. Dirinya menyatakan bahwa Tim Hukum TKN Jokowi-Ma\'ruf akan menjelaskan hal ini lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat tiket terlaris pada momen Natal & Tahun Baru 2023 (Nataru) jatuh pada 23 Desember 2022.
Cuaca DIY hari ini diperkirakan hujan ringan di Sleman dan Bantul. Simak prakiraan cuaca Jogja lengkap beserta suhu dan kelembapan udara.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Kapanewon Godean mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Arsenal juara Liga Inggris 2026 setelah Manchester City ditahan Bournemouth 1-1. The Gunners akhiri penantian gelar selama 22 tahun.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.