Terungkap! Motif Bayi Ditinggal di KA Sancaka Solo, Ini Kronologinya
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Bambang Widjojanto. /Antara foto-Irsan Mulyadi.
Harianjogja.com, JAKARTA - Kubu capres Prabowo Subianto mengklaim memiliki bukti yang bisa mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma\'ruf Amin.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya membawa salah satu bukti yang bisa mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma\'ruf. Hal itu diungkapkan Bambang saat menyerahkan berkas permohonan perbaikan sengketa hasil Pilpres 2019.
"Kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik (oleh MK). Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," kata Bambang di gedung MK, Senin (10/6/2019).
Menurut Bambang ada hal yang dilanggar pasangan Jokowi-Ma\'ruf yakni terkait dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.
"Di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan. Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," ungkapnya.
"Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius," sambungnya.
Mantan pimpinan KPK itu juga mengatakan bahwa, dalam dokumen yang dimiliki timnya ada yang harus ditandatangani seorang calon saat di KPU bahwa harus mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN.
"Nah, ternyata beliau tidak memberi contreng di situ, katanya belum. Kok sudah sampai sekarang belum juga. Kami hanya merumuskan fakta dan membangun argumentasi sesuai dengan apa yang seadanya dan kita harus korek karena kita adalah negara hukum," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Apple Intelligence resmi dapat izin di China, tapi beda dengan versi global. Baidu dan Alibaba jadi otak AI iPhone. Kapan rilis? Simak selengkapnya.
Bupati Gunungkidul mengusulkan relokasi SMK Kelautan Tanjungsari karena sering terdampak banjir. Baleharjo dan Paliyan menjadi dua lokasi yang dipertimbangkan.
Louis Vuitton rancang koper mewah untuk trofi Piala Dunia 2026. Simbol kemenangan dan kemewahan ini akan diarak di final. Simak selengkapnya.
Saparan Bekakak 2026 di Gamping tutup Jalan Wates, pengendara ke Bandara YIA diimbau lewat Bantul. Simak rekayasa lalu lintas dan rute alternatif.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku