Gerbang Tol Akan Dibebaskan, Ini Syaratnya

Rinaldi Mohammad Azka
Rinaldi Mohammad Azka Minggu, 09 Juni 2019 23:17 WIB
Gerbang Tol Akan Dibebaskan, Ini Syaratnya

Jalan tol Trans Jawa di Batang, Jawa Tengah./Antara-Harviyan Perdana Putra

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Korlantas Polri untuk membuka atau membebaskan gerbang tol selama 15 menit hingga 30 menit apabila terjadi antrian kendaraan lebih dari 3 kilometer (km). Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi penumpukan kendaraan yang ada di beberapa gerbang tol.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada indikasi beberapa gerbang tol (GT) itu akan ada penumpukan, kemungkinan tertinggi di Palimanan dan di Cikampek.

"Kami sudah diskusi dengan Pak Menteri PUPR juga dengan Korlantas, kita sudah putuskan kalau ada antrean lebih dari 3 KM, kita akan lepaskan atau bebaskan dalam waktu 15 menit atau setengah jam, setelah itu baru dikenakan lagi," jelasnya dalam keterangan, Minggu (9/6/2019).

Selain memberlakukan pembebasan gerbang tol, beberapa rekayasa juga akan diberlakukan seperti menutup beberapa titik pintu masuk ruas jalan tol, serta menertibkan penumpukan yang berada di rest area.

Selain itu, Menhub mengimbau kepada masayarakat agar tetap berhati-hati dalam berlalu lintas pada saat arus balik, dikarenakan kondisi fisik tidak seprima saat berangkat ke kampung halaman.

“Ada beberapa faktor juga yang dapat menurunkan konsentrasi selain kondisi fisik yaitu sudah kurangnya perbekalan, euforia sudah berkurang dan ingin segera sampai rumah dan beristirahat untuk memulai aktivitas rutin kembali,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Solopos

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online