KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Dinas PUTR
KPK mengungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena terkait dugaan korupsi proyek Dinas PUTR, termasuk pembangunan jalan.
Mustofa Nahrawardaya/Instagram AkunTofa
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu\'ti mengakui Mustofa Nahrawardaya tercatat sebagai anggota Majelis Pustaka dan Informasi Muhammadiyah. Namun, Mustofa sudah tidak aktif selama dua tahun terakhir.
“Sejak dua tahun terakhir yang bersangkutan tidak pernah aktif baik dalam rapat-rapat, maupun kegiatan di Majelis Pustaka dan Informasi,” kata Abdul di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Abdul menilai, Mustofa lebih aktif dalam partai politik serta menjadi bagian dari tim sukses salah satu calon presiden dan wakil presiden.
“Karena itu sebenarnya secara de facto yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi walaupun namanya ada di dalam SK,” kata Abdul.
Mustofa juga belum memiliki nomor baku Muhammdiyah. Namun ia menilai wajar hal tersebut.
“Tapi memang itu sesuatu yang bisa saja terjadi, karena sempat diusulkan supaya yang bersangkutan mengurus surat-suratnya. Tapi ternyata sampai pada waktunya, sampai saya memberikan keterangan ini, yang bersangkutan juga tidak terdaftar sebagai anggota Muhammadiyah secara resmi dalam pengertian memiliki nomor baku Muhammadiyah,” tutur Abdul.
Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditahan kepolisian karena diduga sebar berita bohong atau hoaks mengenai aksi 22 Mei. Mustofa Nahrawardaya terancam 5 tahun penjara.
Menurut Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Mustofa Nahrawardaya disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Dedi mengatakan, Mustofa Nahrawardaya yang saat ini sudah berstatus tersangka dipersoalkan kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial yang dinilai dapat membangkitkan emosi masyarakat dan membentuk opini publik.
Mustofa Nahrawardaya menjadi tersangka karena cuitannya, yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun, 15, meninggal setelah disiksa oknum aparat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
KPK mengungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena terkait dugaan korupsi proyek Dinas PUTR, termasuk pembangunan jalan.
Dugaan pungli food truck di Alkid masuk tahap baru. Aipda S ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan menjalani pemeriksaan Propam.
Nicolas Batum mengumumkan pensiun setelah 18 musim di NBA. Ia menutup karier dengan 11.553 poin dan dua medali perak Olimpiade.
Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Selasa 22 September. Indonesia tampil di 17 cabor, termasuk bulu tangkis beregu putra dan putri.
IHSG melemah 0,88% ke 6.384,73 jelang RDG BI. Simak area support IHSG dan rekomendasi saham BIPI, IRSX, GDST, serta SMRA.
Asita DIY menyebut Kelok 23 berpotensi membuka koridor wisata Bantul-Gunungkidul dan memperpanjang lama tinggal wisatawan di DIY.