Dipanggil Polisi untuk Jadi Saksi Kasus Makar, Ini Tanggapan Dahnil Anzar..

Feni Freycinetia Fitriani
Feni Freycinetia Fitriani Selasa, 28 Mei 2019 15:37 WIB
Dipanggil Polisi untuk Jadi Saksi Kasus Makar, Ini Tanggapan Dahnil Anzar..

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Azhar berjalan saat tiba di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Harianjogja.com, JAKARTA –Polda Sumatra Utara mengirimkan surat pemanggilan kepada Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar.

Berdasarkan dokumen yang diterima JIBI/Bisnis, Dahnil diagendakan diperiksa pada Selasa (28/5/2019) pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo 87, 88, dan pasal 110 KUHPidana.

Dalam surat tersebut, Dahnil yang berprofesi sebagai dosen dan tinggal di Provinsi Banten seharusnya diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kompol M. Syahirul A. Rambe dan Penyidik Iptu Azuar Anas di Polda Sumut.

Surat pemanggilan Jubir BPN tersebut diteken atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kasubdit I TP KAMNEG Simon Paulus Sinulingga.

Lewat akun Twitternya, Dahnil bilang belum menerima surat pemanggilan itu.

Seperti diketahui, Kepolisian terus melakukan penangkapan dan pemeriksaan beberapa petinggi dan anggota BPN Prabowo-Sandi atas kasus dugaan makar.

Beberapa pengikut Prabowo yang sudah diamankan a.l. politisi PAN Eggy Sudjana, Mantan Danjen Kopassus Sunarko, politisi PAN Mustofa Nahrawardhana, dan terbaru Majyen Purnawirawan Kivlan Zein. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online