Hitung Cepat Dimulai di Kawal Pemilu, Paslon 02 Unggul Sementara
Proses perhitungan suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 telah dilaksanakan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Buruh migran Indonesia sedang berlatih meracik minuman bubble tea di Taiwan yang diselenggarakan oleh Global Workers\' Organization (GWO), LSM Taiwan, Minggu (8/7/2018)./Bisnis-Hery Trianto
Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja, Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A. Hasoloan menyatakan untuk menuntaskan permasalahan atau isu pekerja migran dan dinamis dibutuhkan sinergi antara Pemerintah dengan stakeholder termasuk di dalamnya masyarakat, media massa, dan Civil Society Organization (CSO).
"Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk perbaikan sistem tata kelola PMI di dalam maupun luar negeri, " kata Dirjen Maruli dalam keterangan resminya Sabtu (25/52019).
Untuk melindungi dan melayani pekerja migran di dalam dan luar negeri, imbuhnya, pemerintah telah melakukan kerjasama serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa negara, termasuk penyediaan jaminan sosial bagi PMI.
"Pelindungan pekerja migran lainnya yakni kerjasama melalui uji coba sistem penempatan satu kanal atau one channeluntuk melindungi pekerja migran dari berbagai eksploitasi yang merugikan,” jelasnya.
Saat ini, One Channelbaru diterapkan di Arab Saudi. Namun, pemerintah sedang mengupayakan agar sistem tersebuf digunakan di semua negara penempatan PMI.
Adapun, pelindungan bagi pekerja migran di dalam negeri diantaranya melalui program Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Desa Migran Produktif (Desmigratif).
Direktur PTKLN Eva Trisiana menambahkan Pemerintah Indonesia dan Jepang rencananya akan segera menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) di bidang penempatan tenaga kerja yang memiliki keterampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) dalam waktu dekat ini.
"Per 1 April 2019 Pemerintah Jepang telah mengeluarkan kebijakan baru untuk regulasi keimigrasiannya, berupa adanya residential status yg baru, yaitu Specified Skilled Worker (SSW) bagi TKA yg akan bekerja ke Jepang,” ungkapnya.
Eva menegaskan Jepang membuka kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di bawah skema SSW di 14 sektor dengan jumlah kebutuhan tenaga kerja sekita 345 ribu orang selama 5 tahun.
Menurut Eva, kesempatan kerja ini dibuka mengingat Jepang saat ini dan beberapa tahun ke depan dalam kondisi aging society, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekrut TKA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Proses perhitungan suara Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 telah dilaksanakan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.