Abu Vulkanik Gunung Merapi Menyebar Sampai ke Wonosobo
Letusan Gunung Merapi pada Sabtu (11/3/2023) menyebabkan sejumlah wilayah terkena hujan abu vulkanik.
Menkopolhuman Wiranto/Antara
Harianjogja.com, JOGJA- Keputusan Menteri Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menerbitkan Keputusan Menkopolhukam No. 38/2019 yang berisi pembentukan Tim Asistensi Hukum dinilai Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) sebagai kemunduran demokrasi.
Keputusan itu diterbitkan Pada 8 Mei 2019. Pada poin ketiga keputusan ini diterangkan bahwa Tim Asistensi Hukum bertugas melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk kemudian menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.
Hal tersebut dilakukan dengan pemberian rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian yang telah dibuat.
"ELSAM memandang pembentukan Tim Asistensi Hukum tersebut akan menimbulkan permasalahan hukum serta tidak sejalan dengan nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia," kata Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyu Wagiman melalui rilis, Sabtu (11/5/2019).
Alasannya pertama, instrumen hukum adminstratif tidak seharusnya digunakan untuk membatasi HAM. Keputusan ini memberi mandat terhadap Tim Asistensi Hukum untuk ikut serta dalam proses penegakan hukum yang dapat berdampak pada pembatasan HAM.
Sedangkan dalam konsepsi negara hukum, hanya institusi yang diberi kewenangan langsung oleh undang-undang berwenang untuk itu. Atas alasan tersebut, semua aktor penegak hukum dalam Integrated Criminal Justice System (hakim, kejaksaan, advokat, dan kepolisian) serta Bawaslu untuk urusan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, pasti memperoleh kewenangannya secara langsung dari undang-undang.
Legitimasi demikian dibutuhkan salah satunya karena proses penegakan hukum lekat dengan berbagai tindakan pembatasan HAM individu, sehingga harus diatur oleh undang-undang yang dibentuk dan disetujui oleh representasi rakyat dan diberikan jaminan due process of law.
"Keputusan yang bersifat beschikking tidak seharusnya mengatur hal tersebut, sehingga pembentukan Tim Asistensi Hukum oleh Menkopolhukam adalah suatu bentuk abuse of power yang tidak sejalan dengan konsep konstitusionalisme atau pembatasan kekuasaan dalam negara demokrasi," tegas dia.
Alasan kedua, Tim Asistensi Hukum berpotensi mengancam independensi penegakan hukum oleh lembaga berwenang. Salah satu tugas dari tim ini adalah menentukan perlu atau tidaknya suatu tindakan ditindaklanjuti secara hukum. Tugas tersebut jelas overlapping dengan kewenangan berbagai aktor penegak hukum yang telah ada saat ini.
Selain itu, Tim Asisten Hukum yang dibentuk oleh cabang kekuasaan eksekutif dalam hal ini Menteri, tidak seharusnya terlibat aktif dalam proses penegakan hukum dengan memberikan rekomendasi terhadap lembaga yang independesinya telah dijamin oleh undang-undang.
"Independesi penegak hukum dalam Integrated Criminal Justice System merupakan hal yang esensial untuk dijaga sebab apabila tidak maka bandul penegakan hukum akan berarah pada ketidakadilan," ujar dia.
Ketiga, keputusan ini menegasikan nilai demokrasi dan HAM. Salah satu pilar penting dalam negara demokrasi adalah kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945. Kewenangan Tim Asistensi Hukum untuk mengkaji ucapan dan tindakan yang dianggap melanggar hukum justru tidak sejalan dengan jaminan kebebasan tersebut.
"Tidak ada urgensi yang jelas mengapa tim ini harus dibentuk pasca Pemilu 2019, apabila yang dikhawatirkan adalah berbagai pelanggaran dan tindak pidana, Menko Polhukam tidak mampu menjelaskan mengapa penegak hukum yang ada saat ini tidak mampu menangani hal tersebut," tuturnya.
Dengan demikian, justru Tim Asistensi Hukum berpotensi digunakan sebagai alat Pemerintah untuk menjerat ucapan atau tindakan yang dianggap mengkritisi kebijakan Pemerintah. Intimidasi dan ancaman pidana yang dilakukan oleh Pemerintah atas kebebasan berpendapat akan memperkecil bahkan meniadakan diskursus dalam berdemokrasi, hal ini dikenal sebagai salah satu bentuk dari kemunduran demokrasi (democractic backsliding).
Atas berbagai permasalahan pasca Pemilu 2019 yang bersifat serentak, seyogianya Pemerintah menaruh perhatian lebih untuk mengkaji ulang model pemilu ideal yang sejalan dengan perlindungan dan penghormatan terhadap HAM.
Atas alasan tersebut, ELSAM kata dia menuntut agar Menkopolhukam meninjau kembali pembentukan Tim Asistensi Hukum dan merekomendasikan Menkopolhukham untuk mengoordinasikan secara intensif lembaga-lembaga penegak hukum yang berada dibawah koordinasinya, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, serta mendorong Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Pemilu untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Letusan Gunung Merapi pada Sabtu (11/3/2023) menyebabkan sejumlah wilayah terkena hujan abu vulkanik.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.