Aturan Pajak UMKM Disempurnakan, DJP Tegaskan Penerima PPh Final
DJP menyempurnakan aturan PPh Final UMKM dengan mempertegas kriteria penerima dan mempertahankan tarif pajak 0,5 persen.
Sejumlah petugas membenahi dan merawat rel kereta api di salah satu titik rel di Dusun Bantar, Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, beberapa waktu lalu. Titik tersebut merupakan salah satu perlintasan sebidang tak berpalang pintu dan tak berpenjaga di Kulonprogo. Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, MADIUN--PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menargetkan penormalan atau penutupan sebanyak 50 perlintasan sebidang jalur kereta api (KA), yang tidak memiliki izin resmi, di wilayah kerjanya sepanjang 2019.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Jawa Timur, mengatakan normalisasi perlintasan sebidang jalur KA tanpa izin itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat baik pejalan kaki maupun pengemudi kendaraan bermotor.
"Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA, maka akan segera dilakukan normalisasi atau penutupan di perlintasan tersebut," ujar Ixfan, Sabtu (11/5/2019).
Menurut dia, dari sebanyak 50 perlintasan sebidang yang dilakukan normalisasi atau penutupan tersebut, sebanyak 17 perlintasan di antaranya telah direalisasikan penutupannya pada rentang bulan Januari hingga Mei 2019.
"Sehingga masih ada 33 perlintasan sebidang yang harus ditutup secara bertahap sepanjang tahun 2019," kata dia.
Adapun 33 perlintasan yang akan ditutup pada 2019 ini antara lain tiga berada di Kabupaten Jombang, tiga di Kabupaten Nganjuk, tiga di Kabupaten Madiun, satu di Kabupaten Magetan, 12 di Kabupaten Ngawi, tiga di Kabupaten Blitar, dan delapan di Kabupaten Kediri.
"Penutupan ini juga dalam rangka menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2019 serta aktifnya jalur ganda di beberapa wilayah Daop 7 Madiun," terang Ixfan.
Pihaknya menilai, selama ini kesadaran masyarakat akan keselamatan di perlintasan sebidang masih rendah. Hal itu terbukti dengan banyaknya insiden antara pejalan kaki ataupun pengemudi kendaraan bermotor dengan kereta api.
"Berdasarkan data PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, terdapat 22 kejadian akibat pelanggaran yang terjadi pada awal tahun 2019 dari bulan Januari sampai dengan April. Dari 22 kejadian tersebut, terdapat empat korban jiwa serta tiga korban luka-luka," kata Ixfan.
Jika mengacu pada UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 91 sampai dengan Pasal 94 disebutkan, perpotongan antara jalur kereta api dibuat tidak sebidang.
Kemudian, untuk pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum harus mengantongi izin dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DJP menyempurnakan aturan PPh Final UMKM dengan mempertegas kriteria penerima dan mempertahankan tarif pajak 0,5 persen.
Polisi menangkap TW, terduga pelaku pencurian yang mengaku beraksi di 22 TKP di Soloraya. Kasus masih terus dikembangkan.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi 2.2 mencapai 86%. Pengerjaan kini memasuki tahap pengecoran rigid pavement di atas ring road utara Sleman.
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.995 per dolar AS. Pasar menanti data cadangan devisa dan mencermati sentimen global serta Fitch Ratings.
Agrinas Palma Nusantara membuka lebih dari 20.000 lowongan kerja hingga Agustus 2026 untuk mendukung pengelolaan kebun sawit sitaan negara.
Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik.