Tim Penyidik KPK Panggil Mantan Ketua KONI
Mantan Ketua KONI pusat Tono Suratman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2020).
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, yang menjadi terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (29/4/2019) malam mengatakan Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Alfitra Salam disebut-sebut tak tahan dengan jabatannya lantaran diminta menyiapkan uang senilai Rp5 miliar oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menanyakan perihal kebenaran kedatangan Alfitra ke Hamidy dalam keadaan menangis. Mendengar pertanyaan itu, Hamidy membenarkannya.
"Iya [menangis], katanya sudah enggak tahan jadi Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga [Sesmenpora], dia sama istrinya datang," ujarnya.
Alfitra tak lagi menjabat sebagai Sesmenpora di Kemenpora sejak 2016. Dia disebut diberhentikan oleh Kemenpora.
Sesuai penuturan Alfitra, Hamidy menuturkan bahwa Alfitra tak kuasa lagi karena harus menyiapkan uang senilai Rp5 miliar untuk Kemenpora.
"Yang menyampaikan menyiapkan siapa?" tanya jaksa.
"Pak Menteri [Imam Nahrawi]," jawab Hamidy.
Kemudian, jaksa bertanya apakah benar apabila tak menyiapkan uang Rp5 miliar maka akan dicopot sebagai Sesmenpora.
"Iya diganti. Saya enggak bisa komentar karena saya bukan pegawai negeri tapi swasta, jadi saya enggak bisa komentar," ucap Hamidy.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan anggaran di Kemenpora pada 2015 adalah opini Tak Memberikan Pendapat (TMP) alias disclaimer dalam pengelolaan keuangan di kementerian pimpinan Imam Nahrawi itu. Terdapat 15 dari 31 temuan BPK yang diindikasikan merugikan keuangan negara.
Terkait hal ini, Alfitra disebut-sebut bukan mengundurkan diri melainkan diberhentikan sebelum adanya pernyataan mundur sebagai Sesmenpora.
Adapun Ending didakwa memberikan suap Rp400 juta kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora senilai Rp30 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Mantan Ketua KONI pusat Tono Suratman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2020).
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.