Fajar/Fikri Back to Back Juara China Open usai Menang Dramatis
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses mempertahankan gelar China Open 2026 usai mengalahkan Kim Won Ho/Seo Seung Jae.
Narkoba jenis pil Trihexypenidyl./IST-Polres Gunungkidul
Harianjogja.com, MATARAM--Petugas Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NMS, 48, karena diduga menjual pil ekstasi di depan Pasar Kebon Roek, Ampenan.
"Pas dia baru turun dari taksi, depan pasar, tim langsung mengamankan, dari pemeriksaan didapatkan lima pil diduga ekstasi dari dalam tas bawaannya," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa pers di Mapolres Mataram, Jumat (12/4/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Saiful menjelaskan peran dan identitas NMS terbongkar dari hasil penyelidikan lapangan. Menurut sumber informasi yang didapatkan, depan Pasar Kebon Roek, sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Kabarnya, transaksi tersebut dilakukan oleh seorang perempuan paruh baya. Perempuan yang kemudian identitasnya diketahui berinisial NMS sering membeli dan menjual kepada para pelanggannya di depan pasar.
"Jadi dia ambil barang dari sana juga, ada yang dijual sampai ke Senggigi, objek-objek wisata jadi target operasinya," ujar Saiful.
Kepada penyidik kepolisian, NMS mengaku sudah bertahun-tahun menggeluti profesi yang melanggar hukum tersebut. Dengan alasan kebutuhan ekonomi, perempuan asal Sumbawa yang tinggal di Ampenan itu mendapatkan barang dari pemasok yang berbeda-beda.
"Saya belinya Rp450.000 per butir, jual lagi Rp500.000. Jadi untungnya Rp50.000 per butir," ucapnya.
Lebih lanjut, NMS yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk sementara ini disangkakan dengan pidana Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Untuk hasil tes urinenya belum kita dapatkan. Jadi untuk sementara kita sangkakan terhadap dua pasal itu, memiliki dan mengedarkan," kata Saiful.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses mempertahankan gelar China Open 2026 usai mengalahkan Kim Won Ho/Seo Seung Jae.
Lebih dari 40.000 kepesertaan BPJS Kesehatan di Gunungkidul kembali aktif setelah penonaktifan PBI akibat penerapan DTSEN.
Polresta Jogja menetapkan lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 anak menjadi korban.
Ekonom menilai penunjukan Destry Damayanti sebagai Pjs. Gubernur BI mampu menjaga kepercayaan pasar selama masa transisi kepemimpinan.
BPBD Sleman mengirim empat tangki air bersih untuk 63 KK di Moyudan yang terdampak gangguan pasokan air selama musim kemarau.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam bentrokan di Menteng yang menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya.