Kasasi Ditolak, Meiliana yang Mengritik Azan Harus Jalani Hukuman 18 Bulan Penjara

Newswire
Newswire Senin, 08 April 2019 15:47 WIB
 Kasasi Ditolak, Meiliana yang Mengritik Azan Harus Jalani Hukuman 18 Bulan Penjara

Terpidana penistaan agama, Meliana. /Antara

Harianjogja.com, JAKARTA-- Mahkamah Agung atau MA menolak permohonan kasasi Meliana yang mengkritik volume azan. Meilana divonis melakukan penistaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan, mereka belum mengetahui apa alasan majelis hakim menolak kasasi Meliana. Dengan kasasi Meliana itu ditolak maka yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman 18 bulan penjara.

"Ya, sudah diputus, bunyi amar putusannya ditolak," ujar Abdullah saat dihubungi, Senin (8/4/2019).

"Alasannya saya juga belum tahu, jadi masih menunggu selesai minutasi putusan [pemberkasan perkara yang sudah diputus]," lanjutnya.

Kasasi Meliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.

Sebelumnya Meliana dinilai jaksa penuntut umum melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, karena mengkritik volume azan yang menurutnya terlalu keras.

Pernyataan Meliana kemudian dianggap sebagai pemicu kerusuhan di mana sekelompok orang membakar dan merusak wihara dan Klenteng di Tanjung Balai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online