Solo Prioritaskan Guru dan Nakes di CASN 2026
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Sukamiskin tersebut./Antara
Harianjogja.com, BANDUNG--Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein merasa keberatan menjalani penahanan di LP Sukamiskin karena faktor psikologis. Penahanannya terkait kasus suap berupa pemberian fasilitas, pemberian izin ataupun pemberian lainnya.
Hal itu disampaikan pengacaranya, Firma Uli Silalahi. "[Keberatan] Itu akan kita sampaikan, saya pertimbangkan faktor psikologisnya sangat kurang tepat kalau dia [ditahan] disitu [Lapas Sukamiskin]," kata Firma di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).
Atas pertimbangan tersebut, ia menilai penahanan Wahid Husein yang merupakan mantan Kepala Lapas Sukamiskin tidak tepat jika ditempatkan di Lapas yang sempat ia pimpin.
"Sangat kurang tepat kalau dia di Sukamiskin, karena kan dia disitu kan mantan pimpinan, nanti dia di bully dan segala macam, kan gak bagus," jelas Firma.
Untuk itu, ia akan mengajukan penahanan Wahid Husein agar dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru. Selain pertimbangan psikologis, Firma juga mempertimbangkan faktor keluarga yang juga pastinya akan terganggu.
"Kemudian anak-anaknya, tadinya kalau datang ke situ [Lapas Sukamiskin] bapanya yang bos di situ, sekarang kalau datang ke situ tempatnya berubah jadi di jeruji, kan kasarnya begitu," ungkapnya.
Oleh karena itu, usai pihaknya mendapatkan putusan dari majelis hakim yang akan segera dilakukan, sesegera mungkin akan menyurati KPK untuk meminta kliennya tidak ditempatkan di Lapas yang pernah dikelola Wahid.
"Pengajuannya ke KPK, kalau kita sudah terima hukumannya nanti kita sampaikan surat ke KPK," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Lonjakan penumpang KA Daop 6 Yogyakarta naik hingga 91% saat libur panjang. KAI tambah 7 perjalanan kereta.
DPRD DIY soroti dokumen renovasi Mandala Krida yang belum lengkap. MC-0 dan DED 2026 terancam tertunda.
SPMB Sleman 2026 dibuka dengan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini syarat dan ketentuan lengkapnya.
Jadwal SIM Keliling Jogja Mei 2026 lengkap di Alun-Alun Kidul, Sasono Hinggil, dan MPP. Cek lokasi, jam, dan syarat perpanjangan SIM A dan C terbaru.