Pasutri Ditangkap karena Unggah Ujaran Kebencian

Newswire
Newswire Minggu, 07 April 2019 09:47 WIB
Pasutri Ditangkap karena Unggah Ujaran Kebencian

Ilustrasi hoaks./JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA--Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama tim Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait kepemilikan akun Facebook bernama Antonio Banerra. Akun tersebut dipakai untuk mengunggah konten ujaran kebencian bermuatan SARA yang menjadi viral di media sosial.

"Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim didukung Satreskrimsus Polrestabes Surabaya, Unit Inteltek Dit IK Polda Jatim dibantu Dittipidsiber Bareskrim mengamankan sepasang suami istri di TKP," kata Brigjen Dedi saat dihubungi, Minggu (7/4/2019).

Dua pelaku yakni Arif Kurniawan Radjasa, 35, dan Puji Astutik, 32, diamankan polisi di tempat kost mereka yang beralamat di Jalan Buncitan Nomor 149 Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (6/4/2019).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengunggah konten ujaran kebencian bermuatan SARA di Facebook dengan tujuan agar masyarakat tidak memilih capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Bahwa Itu dilakukan agar masyarakat tidak memilih Prabowo pada Pilpres 2019 dengan alasan bahwa keluarganya adalah korban dari tragedi 1998," katanya.

Barang bukti yang disita penyidik diantaranya satu ponsel merek Asus, satu ponsel merek Lenovo dan satu tablet Samsung.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online