Kendaraan Listrik Jadi Solusi Ketergantungan Impor Minyak

Newswire
Newswire Senin, 01 April 2019 14:57 WIB
Kendaraan Listrik Jadi Solusi Ketergantungan Impor Minyak

Proses pengisian energi mobil listrik saat peluncuran Green Energy Station (GES) Pertamina di Jakarta, Senin (10/12/2018)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut pengembangan kendaraan listrik lebih mudah dilakukan untuk mengurangi ketergantungan impor minyak ketimbang meningkatkan produksi minyak.

"[Kendaraan listrik] ini lebih mudah daripada harus meningkatkan produksi minyak. Karena dari eksplorasi sampai menghasilkan minyak mentah--kalau sebelum reformasi katanya butuh waktu 7 tahun--sekarang perlu 15 tahun, makin lama," katanya dalam seminar bertajuk "Prospek Penerimaan Negara dari Mineral, Batubara, dan Migas di Tahun Politik" di Kampus UI Depok, Senin (1/4/2019).

Mantan Menteri Perhubungan itu menuturkan lamanya waktu produksi minyak juga dipengaruhi oleh aturan-aturan yang dibuat daerah. Presiden Jokowi sebelumnya menyebut kendaraan bermotor listrik dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan ramah lingkungan.

"Melalui kendaraan bermotor listrik kita juga dapat mengurangi pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM), mengurangi ketergantungan pada impor BBM yang berpotensi menghemat kurang lebih Rp798 triliun," kata Jokowi.

Oleh karena itu pemerintah saat ini terus mendorong pengembangan kendaraan beremisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) dalam implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0.

Program ini terdiri dari tiga sub program, yaitu Kendaran Hemat Energi Harga Terjangkau (LCGC), Electrified Vehicle dan Flexy Engine.

Untuk memuluskan rencana pengembangan LCEV, pemerintah memberi dukungan insentif fiskal berupa tax holiday atau mini tax holiday untuk industri komponen utama seperti industri baterai, industri motor listrik (magnet dan kumparan motor) hingga tax allowance bagi investasi baru maupun perluasan.

Pemerintah juga akan memberikan super deductible tax sampai dengan 300% untuk industri yang melakukan aktivitas riset, pengembangan dan desain (RD&D) serta melakukan harmonisasi PPnBM melalui revisi PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online