Polri Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Pungut Pajak
Polri menegaskan Bhabinkamtibmas tidak berwenang memungut maupun memeriksa pajak masyarakat dalam pengawasan wajib pajak.
Ilustrasi gempa bumi./IST-Liputan6.com
Harianjogja.com, SORONG--Gempa bumi berkekuatan 2,9 Skala Richter mengguncang Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, Sabtu pukul 01.03 WIT, namun tidak berpotensi terjadinya tsunami di daerah tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Stasiun Geofisika BMKG Sorong sebagaimana dikutip Antara menyebutkan, gempa bumi tersebut terjadi pada koordinat 3.91 lintang utara dan 132.9 bujur timur yang berjarak 100 km barat daya kabupaten Kaimana, dengan kedalaman 10 kilometer.
Ditinjau dari kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi ini merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat tumbukan lempeng.
Penjalaran getaran gempa dirasakan seluruh warga wilayah Kabupaten Kaimana. Warga yang berada di gedung bertingkat sangat merasakan efek dari gempa tersebut.
Gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami, karena kekuatannya tidak cukup besar untuk membangkitkan perubahan di dasar laut yang dapat memicu terjadi tsunami.
Hingga saat ini belum dilaporkan kerusakan yang timbul akibat gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Kaimana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polri menegaskan Bhabinkamtibmas tidak berwenang memungut maupun memeriksa pajak masyarakat dalam pengawasan wajib pajak.
Pembangunan Kampus II UIN Sunan Kalijaga di Bantul dimulai dengan pengerasan tanah dan pembangunan akses jalan berkonsep forest campus.
Ye dipastikan menggelar konser di Stadion Utama GBK Jakarta pada 24 Oktober 2026. Tiket mulai dijual 29 Juli 2026.
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Sabtu (25/7/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis.
Harga Bitcoin naik ke 65.500 dolar AS, didukung sentimen regulasi, arus dana ETF, dan optimisme investor institusi.
Sengketa kerja sama pengelolaan Hotel Elsotel Purwokerto berakhir damai melalui mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto.