Hercules Usir Polisi di Ruang Sidang karena Ini…

Newswire
Newswire Rabu, 27 Maret 2019 19:37 WIB
Hercules Usir Polisi di Ruang Sidang karena Ini…

ILUSTRASI - Hercules mengikuti tax amnesty di Jakarta, Senin (3/10/2016). /Dok Dirjen Pajak

Harianjogja.com, JAKARTA--Terdakwa kasus penyerobotan lahan, Hercules Rosario Marshal meminta agar polisi keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/3019). Pasalnya, Hercules menganggap penjagaan yang dilakukan polisi sangat ketat.

Saking ketatnya penjagaan di sidang tersebut,  Hercules merasa diperlakukan seperti teroris. "Saya bukan teroris, bukan apa," ujarnya di ruang persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dimulai sekira pukul 16.00 WIB. Ada 4 personel polisi yang mengawal masuknya Hercules. Aparat kepolisian pun ikut berjaga di ruang persidangan. Saat baru tiba di PN Jakarta Barat, Hercules sempat menganiaya jurnalis yang sedang melakukan peliputan di sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Hercules dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.

Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online