Sudaryono Minta Pemda Sidak SPPG saat Dini Hari, Cek Kebersihan hingga SOP
Kepala BGN Sudaryono meminta pemda sidak SPPG pada jam 2-3 pagi untuk memastikan kebersihan, disiplin, dan keamanan MBG.
OC Kaligis. /ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pengacara senior yang menjadi terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis (OC) Kaligis mendaftarkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya ke sini dalam rangka PK kedua, karena putusan MK No. 4 yang ditandatangani Patrialis Akbar, itu bisa PK lebih dari sekali, MA sendiri mengatakan PK bisa lebih dari sekali, dua kali maksimum," kata OC Kaligis di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
OC Kaligis menjadi terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, untuk mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumut saat itu Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.
Pada pengadilan tingkat pertama, OC Kaligis dinyatakan bersalah dan divonis 5,5 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu diperberat pengadilan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan
Sementara pada tingkat kasasi, hukuman OC Kaligis diperberat oleh majelis hakim kasasi yang saat itu dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lalu berdasarkan putusan PK pertama pada pada 19 Desember 2017, putusan itu dikorting menjadi 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Kenapa saya PK, kalau membaca putusan PK pertama di halaman 136-138 bunyinya \'yang berperan dalam suap hakim kepada Tripeni adalah advokat M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang berperan\'. Jadi hukuman saya mestinya paling kurang sama dengan Gary. Kenyatanyya saya dihukum 10 tahun, Gary cuma 2 tahun," tambah OC Kaligis (OCK).
Apalagi menurut OCK, Gary sudah keluar dari penjara sedangkan ia masih mendekam di lapas Sukamiskin Bandung.
"Tapi 2 tahun ke 7 tahun masih besar sekali, Gary sudah keluar, saya belum. Padahal kalau lihat UU Korupsi pasal 6 ayat 1 itu minimum 3 tahun loh, kenapa Gary divonis 2 tahun? Karena jaksa enggak kasasi, berarti memang rekayasa kan? Sedangkan si Gary ditangkap di Medan, saya ada di Bali, waktu perkara kita kalah," tambah OCK.
Gary pada 17 Februari 2016 divonis penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp 150 juta subsider 6 bulan. Gary juga ditetapkan oleh KPK menjadi justice collaborator karena ikut membongkar kasus tersebut.
"Jadi mestinya kalau adil dengan PK kedua ini, hukuman saya, kalaupun mau dihukum sama dengan Gary 2 tahun, sekarang (saya sudah menjalani hukuman) 4 tahun, umur saya 77 tahun. Ada peraturan Menkumham itu sudah termasuk usia yang lansia yang rawan, karena kebanyakan orang meninggal antara 75 sampai umur 80," ungkap OCK.
Ia mengaku baru mengajukan PK karena hakim Artidjo Alkostar sudah memasuki masa pensiun.
"Begini, kan sekarang (Artidjo) sudah enggak ada, Artidjo kan tidak pernah mau melihat fakta hukum dan artinya mengenai UU yang berlaku, jadi sekarang banyak PK yang turun setelah, Pak Artidjo putusannya amburadul nih," tegas OCK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kepala BGN Sudaryono meminta pemda sidak SPPG pada jam 2-3 pagi untuk memastikan kebersihan, disiplin, dan keamanan MBG.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.
KBRI Bangkok mengimbau WNI di Thailand memantau cuaca dan kondisi jalan untuk mengantisipasi banjir hingga 7 Oktober 2026.